Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Konsekuensi Hukum Menjadi Pelakor

Konsekuensi Hukum Menjadi Pelakor
hukum96.com

Konsekuensi Hukum Menjadi Pelakor!

Perebut Laki orang yang disingkat  (Pelakor ) merupakan istilah yang sangat identik dengan perempuan yang merebut seorang laki-laki (suami) dari istri sahnya. Sehingga Perbuatan tersebut merupakan istilah selingkuh.Kemudian jika kita berpikir secara logikanya tidak mungkin ada pelakor kalau laki-lakinya tidak mau atau tidak menanggapi rayuan perempuan tersebut. Jika kita berbicara konsekuensinya, tidak mungkin konsekuensi tersebut hanya ditanggung oleh perempuan yang menjadi pelakor saja, tetapi juga harus ditanggung oleh kedua belah pihak yang melakukan perzinaan.

Namun perlu diingat bahwa ada  saja perempuan-perempuan yang lebih tertarik pada laki-laki yang terlihat mapan, Apalagi yang dilihat adalah laki-laki yang terlihat bahagia dengan pasangannya. Kemudian jika kita pandang dari sudut laki-laki, ada begitu banyak alasan yang bisa membuat laki-laki tertarik pada perempuan lain yang bukan istrinya. 

Ada beberapa faktor yang membuat mereka tertarik pada perempuan lain yaitu : 

1. karena mereka merasa bermasalah dengan istrinya dan kesulitan mencari jalan keluar dari masalah tersebut sehingga laki-laki mencari hiburan lain, 

2. Ada juga yang karena tidak mendapatkan kebutuhannya dari istrinya. Ada yang bosan pada istrinya. Bahkan ada yang karena membutuhkan tantangan-tantangan baru.
Kemudian Apa Konsekuensi Hukum menjadi pelakor????

Secara hukum belum ada aturan yang khusus untuk menjerat para pelakor. Tetapi apabila pelakor tersebut telah berhubungan badan dengan sorang laki-laki yang bukan Suami sahnya, Maka simak penjelasan Hukum berikut :

Jika kita merujuk pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Maka hukum perkawinan di Indonesia menentukan tujuan dari perkawinan tersebut. Adapun tujuannya adalah untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Tetapi untuk mewujudkan tujuan tersebut, seorang pasangan suami-istri akan menemui bermacam - macam ujian dalam hidupnya, contohnya adanya sebuah perselingkuhan baik dari pihak suami maupun istri.

Perselingkuhan juga dapat menjadi pemicu hancurnya sebuah rumah tangga yang pada awalnya sangat harmonis.

Waspada, Jika perselingkuhan telah mengarah ke perbuatan zina (melakukan hubungan badan atau seksual dengan pasangan sah orang lain), Tindakan yang perlu dilakukan oleh suami/istri dari pasangan yang melakukan zina terebut adalah anda bisa melaporkan istri/suaminya ke polisi atas dasar Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Berikut bunyi pasalnya:

Pasal 284

1. Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1. a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
    b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya, 
2 a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
   b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya. 
2. Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga. 

3. Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75. 

4. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai. 

5. Jika bagi suami-istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap.

Ketentuan diatas, sangat jelas bahwa baik pelakor (sebagai perempuan yang melakukan hubungan seksual dengan suami orang lain) , ataupun laki-laki yang telah mempunyai pasangan sah (suami yang direbut oleh pelakor) dapat dikenakan pidana berdasarkan Pasal 284 KUHP. Perlu diingat proses penuntutan secara pidana hanya dapat dilakukan atas pengaduan pasangan sah atau istri yang suaminya direbut oleh pelakor.


Dasar Hukum:

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; 

2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.