Fungsi Hukum Beserta Penjelasanya
- Fungsi hukum sebagai a tool of social control
- Fungsi hukum sebagai tool of social engineering
- Fungsi hukum sebagai simbol
- Fungsi hukum sebagai political instrument dan ,
- Fungsi hukum sebagai integrator
A. fungsi hukum menurut josep raz
Josep raz (1983:163-177) membedakan fungsi sosial hukum menjadi berikut :1. Fungsi Langsung
Fungsi langsung yg bersifat primer mencakup : pencegahan perbuatan serta mendorong dilakukannya perbuatan tertentu, penyedianFasilitas bagi rencana - planning privat, penyedian servis dan pembagian balik barang - barang, penyelesaian perselisihan diluar jalur regular.2. Fungsi tidak langsung
Di dalam fungsi aturan yang tidak pribadi yakni memperkuat atau memperlemah kesamaan buat menghargai nilai - nilai moral tertentu, menjadi contoh : kesucian hidup, memperkuat atau memperlemah penghargaan terhadap otoritas umum serta memengaruhi perasaan kesatuan nasional.B. Fungsi hukum dari prof. dr. achmad Ali
Selain cara pandang yg dikemukakan oleh joseph raz, kita pula dapat membedakan fungsi hukum menjadi berikut :1. Fungsi hukum sebagai pengendali sosial (a tool of social control)
Sesuai pendapat ronny hantijo soemitro (1984:132) : kontrol sosial ialah aspek normatif berasal sosial atau dapat diklaim menjadi pemberi definisi dan tingkah laris yg menyimpang serta akibat - akibatnya seperti larangan - larangan, tuntutan - tuntutan,pemidanaan, serta anugerah ganti rugi. asal apa yg diKemukakan sang prof. ronny diatas kita dapat menangkap isyarat bahwa aturan bukan satu - satunya indera pengendali atau pengontrol sosial. hukum hanyalah galat satu kontrol sosial di dalam masyarakat.Fungsi aturan menjadi indera pengendali sosial ialah buat menetapkan tingkah laris yang diklaim dari hukum aturan. selain itu untuk menetepkan hukuman atau tindakan yang dilakukan oleh hukum Jika terjadi penyimpangan tadi. kemudian, ronny (1984 : 143) menuliskan bahwa tingkah laku yangMenyimpang tindakan yg tergantung pada kontrol sosial. ini merupakan, kontrol sosial memilih tingkah laris bagaimana yang adalah tingkah laku yg menyimpang. makin tergantung tingkah laku di kontrol sosial, maka semakin berat nilai penyimpangan pelakunya. masing - masing rakyat tidak sinkron kuantitas sanksinya terhadap suatu defleksi aturan. menjadi contoh, bagi masyarakat yang menganut secara konsekuen syariat islam, aturan bagi pezina ialah eksekusi fisik yang sangat berat, namunBagi masyarakat eropa barat, hukum bagi pezina (overspel) jauh lebih ringan. dengan kata lain, tepatlah bahwa teori yang pada kemukakan sang ronny diatas. lain lagi dengan j.s roucek (1951 : tiga) yg menjelaskan :
"mekanisme pengaturan sosial (mechanism of social control) yakni segala sesuatu yg dikerjakan buat melaksanakan proses yg direncanakan juga yg tak direncanakan,buat mendidik,mengajak,atau bukan memaksa rakyat agar menyesuaikan diri dengan norma - kebiasaan serta nilai -Nilai kehidupan bersangkutan"Sehubungan menggunakan fungsi aturan menjadi indera pengendali sosial (a tool of social control) masih terdapat hal lain lagi yang wajib anda ketahui yakni menjadi berikut :
Fungsi aturan sebagai alat pengendali sosial bisa dijalankan oleh suatu kekuasaan terpusat yang dewasa ini berwujud kekuasaan negara,yang dilaksanakan sang the ruling group tertentu atau suatu elite. hukumnya umumnya berwujud aturan tertulis atau perundang - undangan. Fungsi hukum menjadi indera Pengendali sosial, dapat jua di jalankan berasal bawah oleh warga itu sendiri. bentuk hukumnya tak tertulis atau aturan kebiasaan. Terlaksana atau tidak fungsi aturan menjadi alat pengendali sosial ditentukan oleh 2 hal yaitu faktor hukum hukumnya sendiri dan faktor pelaksana (orang) hukumnya. nah berkaitan menggunakan ini prof. dr. a. zainal abidin farid, s.h., yang menyatakan bahwa jika aku disuruh menentukan antara hukum yg baik menggunakan pelaksanaan yg jelek dan aturan yang jelek denganAplikasi yang baik, maka aku akan menentukan aturan yg buruk dengan aplikasi yg baik. namun dengan demikian tentu lebih baik lagi Bila hukum hukum maupun pelaksanaannya baik.
2. Fungsi hukum sebagai perubahan masyarakat (a tool of social engineering)
Pada konsep aturan sebagai a tool of social engineering selama ini dianggap menjadi suatu konsep yg netral, yang di cetuskan oleh roscoe pound. konsep a tool of social engineering bisa di hadapkan dengan kosnep hukum yang lain, antaraLain konsep yang diajarkan oleh sirkulasi historis dari friederich karl von savigny. sirkulasi tersebut beropini bahwa aturan artinya ekspresi dari pencerahan hukum dari jiwa masyarakat. peraturan aturan di mulanya lahir berasal tradisi serta kesadaran hukum warga , kemudian berasal putusan hakim. tetapi bagaimanapun pula aturan diciptakan oleh ketentuan - ketentuan berasal pada yg bekerja secara diam - membisu, bukan kemauan legislatif sendiri. konsep hukum sirkulasi historis ini apabila dikaitkan pada warga yg masih sederhana memang sempurna, sebab tak ada peranan legislatif seperti pada masyarakat terbaru dewasa ini. peranan aturan kebiasaanlah yg menonjol pada rakyat sederhana. dari konsep peredaran historis ini, roscoe pound mengemukakan konsep a tool of social engineering yang menyampaikan dasar bagi kemungkinan digunakannya hukum secara sadar buat mengadakan perubahan masyarakat.Pengertian a tool of social engineering atau social engineering by law, dikemukankan Soerjono soekanto (1977 : 104-105) : aturan menjadi perubahan bagi rakyat, pada arti aturan digunakan menjadi perubahaan oleh agent of change. agent of change atau pelopor perubahan artinya seseorang atau sekelompok orang yg menerima agama berasal masyarakat menjadi pemimpin satu atau lembaga - forum kemasyarakatan. pelopor perubahan memimpin rakyat ke dalam perubahan sistem sosial dan pada pada melaksanakan hal itu eksklusif tersangkut dalam tekanan, buat mengadakan perubahan,Bahkan mungkin mengakibatkan perubahan juga di forum kemasyarakatan lainnya. suatu perubahan sosial yg dikehendaki dan direncanakan berada dibawah pengendalian serta pengawasan pelopor perubahan tersebut.
Roscoe pound sendiri (dalam satjipto rahardjo 1979 : 148 - 149) memberikan ilustrasi ihwal sebenarnya yang diinginkan serta apa yg tidak diinginkan sang penggunaan hukum menjadi indera rekaya sosial yakni menjadi berikut :
- Mengkaji imbas sosial yg konkret asal forum - lembaga dan Ajaran - ajaran aturan
- Melakukan studi sosiologi dalam rangka mempersiapkan perundang - undangan. menghasilkan undang - undang dengan cara membandingkan selama ini disebut menjadi cara yang bijaksana. melainkan tidak cukup apabila kita hanya memperbandingkan satu peraturan dengan peraturan lainya. hal yg lebih penting merupakan buat menyelidiki bagaimana dia beroperasi dimasyarakat dan pengaruh yang ditimbulkannya, apabila ada, buat lalu dijalankan.
- Melakukan studi perihal bagaimana membentuk Peraturan aturan menjadi efektif.
- Memperhatikan sejarah aturan
- Pentingnya melakukan penyelesaian individual secara ketemunalar selama ini masih acapkali dikorbankan demi mencapai suatu taraf kepastian yang sebetulnya tidak mungkin.
- Di akhirnya, semua tuntutan tersebut hanyalah sarana buat mencapai suatu tujuan, yaitu bagaimana mengusahakannya sscara efektif agar tercapai tujuan hukum itu.
3. Fungsi hukum sebagai simbol
L.b curzon (1979 :44) mengemukakan bahwa yang di maksud dengan simbolisMerupakan :"involves the process whereby persons consider in simple term the social relationships and other phenomena arising from their interaction"Apa yang pada kemukankan sang curzon memang simbolis itu mencakup proses - proses menerjemahkan atau penggambaran atau mengartikan suatu kata yang sederhana wacana korelasi sosial dan kenyataan - fenomena lainnya yang muncul interaksinya dengan orang lain. contoh : dalam aturan, seorang yang merogoh barang orang lain dengan maksudMempunyai menggunakan jalan melawan hukum, sang hukum pidana disimbolkan menjadi tindakan pencurian yang seyoginya dieksekusi. mungkin karena itulah, barkun m (dalam law without sanction, i : 3) menuliskan bahwa hukum itu tidak lain : as model of social structure.
4. Fungsi hukum sebagai alat politik (a political instrument)
Aturan dan politik memang sangat sulit di pisahkan, khususnya aturan tertulis mempunyai langsung menggunakan negara. sejauh mana aturan itu dijakikan menjadi indera politik?? pandanganKaum dogmatik menyatakan bahwa fungsi aturan menjadi indera politik bukan adalah tanda-tanda universal, melainkan hanya ditemukan pada negara - negara eksklusif menggunakan sistem eksklusif. mereka mengganggap konsep negara negara aturan melarang hukum dijadikan sebagai indera politik. menurut penulis, hukum (khususnya hukum tertulis) menjadi alat politik artinya hal yg universal. apalagi Bila dikaitkan menggunakan fungsi aturan sebagai indera rekayasa sosial, maka peranan penguasa politik terhadap aturanSangatlah besar . pada sistem aturan kita di indonesia, undang - undang adalah produk bersama dewan perwakilan rakyat (dewan perwakilan rakyat) serta pemerintah. kenyataannya ini tidak mungkin disangkal, betapa para politisilah menghasilkan undang - undang (aturan tertulis).Pandangan bahwa aturan tidak mungkin dipisahkan sama sekali dari politik, bukan hanya pandangan yuris yang beraliran sosiologis, namun bahkan pencipta "the pure theory of law" hans kelsen mengemukakan bahwa :
"pemisahan politik secara tegasSebagaimana dituntut oleh ajaran murni perihal aturan,hanya berkaitan dengan ilmu aturan, bukan dengan objeknya, yaitu aturan. menggunakan tegas dikatakan bahwa hukum tidak dapat dipisahkan dengan politik"
Mac iver melihat bahwa di dalam bernegara, ada dua jenis aturan. terdapat hukum yang digunakan negara menjadi alat buat memerintah serta ada aturan yg mengemudikan negara. hukum yang mengemudikan negara artinya hukum konstitusi, sedangkan yg lainnya buat kepentingan. pembedaan kita ssbut aturan biasa(ordinary law). mac iver melihat bahwa hukum konstitusi ini sebagian terwujud dalam suatu undang - undang dasar yang tertulis, yang harus dibedakan dengan undang - undang biasa dan pada umumnya tidak selaras diatas penguasaan badan legislatif biasa.
Ordinary law tadi, Jika ingin difungsikan menjadi alat politik, tetap tidak boleh bertentangan menggunakan aturan konstitusi yg mengemudikan negara. dengan istilah lain, fungsi aturan menjadi alat politik memiliki batas yaitu sepanjang tidak bertentanganDengan konstitusi.
5. Fungsi hukum sebagai integrator
Seperti yg kita ketahui bahwa disetiap masyarakat senantiasa terdapat kepentingan asal warganya. pada antara kepentingan itu, ada yang mampu selaras menggunakan kepentingan lain, tetapi terdapat pula kepentingan yang menyulut permasalahan dengan kepentingan lain. aturan seringkali disalahartikan, ia hanya berfungsi Jika terjadi perseteruan. padahal aturan sudah berfungsi sebelum pertarungan itu terjadi. menggunakan demikian aturan berfungsi sebelum terjadi konflik dan Sesudah terjadi perseteruan. model penerapan aturan sebelum terjadi konflik : seorang pembeli barang membayar harga barang serta penjual menerima uang pembayaran, model penerapan aturan setelah terjadi perseteruan : si pembeli telah membayar lunas harga barang, namun penjual tidak mau menyerahkan barang yg dijualnya.Sehubungan dengan penjelasan diatas, aturan berfungsi sebagai prosedur buat melakukan integrasi terhadap berbagai kepentingan anggota masyarakatnya, yang berlaku baik Jika tidak adaPertarungan juga sesudah terdapat pertarungan. akan tetapi wajib anda ketahui bahwa pada penyelesaian konflik - permasalahan kemasyarakatan, bukan hanya hukum satu - satunya sarana pengintegrasi, melainkan masih ada wahana lain, mirip kaidah agama, kaidah moral dan sebagainya.
Salah satu pakar yg mempunyai teori fungsi aturan hukum sebagai integrator ialah harry c. bredemeier yg menyatakan a law an integrattive mechanism. adapun kerangka yg digunakan oleh bredemeier pada membentuk analisinya ihwal fungsiHukum menjadi mekanisme pengintegrasi, ditumbuhkan berasal analisinya perihal fungsi - fungsi hukum dan hubungannya menggunakan fungsi subsistem lain yang terdapat pada masyarakat. jadi bredemeier cenderung melihat fungsi hukum hanya sebagai penjaga yang bertugas buat merampungkan permasalahan - konflik. aturan baru beroperasi sehabis adanya suatu pertarungan, contohnya ada seseorang menggugat bahwa kepentinganya terganggu oleh orang lain. dalam hal seperti itu, menjadi tugas pengadilanlah buat menjatuhkanSuatu putusan yang merampungkan pertarungan itu.
Demikian artikel yg kami buat, semoga bermanfaat buat kita seluruh. terima kasih dan jangan lupa share dan komentar anda terkait kritik dan saran pada kami.
Sumber hukum :
1. Prof. Dr. Achmad Ali,. S.H.,M.H, 2015, Menguak tabir hukum edisi ke 2, prenadamedia class.