Perbedaan antara Pidana dan Tindakan
![]() |
www.hukum96.com |
Pidana yakni penderitaan yang diberikan terhadap orang yang melakukan perbuatan yang telah memenuhi syarat - syarat tertentu (pendapat Moejyatno). Pengertian pidana secara umum ialah reaksi atas delik dan ini berwujud nestapa yang sengaja ditimpahkan negara kepada pembuat delik itu. Tetapi tindakan bukanlah penderitaan atau nestapa, melainkan sanksi yang bertujuan mendidik orang yang melakukan delik.
Perbedaan Antara Pidana dan Tindakan
Hukum pidana modern membedakan sanksi atas pidana (straf) dan Tindakan (mattregel). Secara praktis sulit dibedakan antara pidana dan tindakan, karena keduanya merupakan sanksi yang menimbulkan ketidakenakan, bahkan menimbulkan perampasan kemerdekaan. Secara teoritis pidana memberikan penderitaan (nestapa), sedangkan tindakan bertujuan mendidik dan melindungi masyarakat terhadap bahaya. Secara yuridis pidana diatur pada pasal 10 KUHP, dimana lalu diatur dalam pasal 45, pasal 46, dan 57 KUHP, sedangkan disaat ini tindakan diatur pada Pasal 24 Undang - Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Pasal 10 KUHP menyebutkan pidana terdiri atas :
- Pidana pokok : pidana mati, pidana penjara, kurungan, denda
- Pidana tambahan : pencabutan hak - hak tertentu, perampasan barang - barang tertentu, pengumuman putusan hakim
Sedangkan Pasal 24 Ayat 1 Undang - Undang Pengadilan Anak menyebutkan, Tindakan yang dapat dijatuhkan kepada anak nakal adalah :
- Mengembalikan kepada orang tua, wali atau orang tua asuh
- Menyerahkan kepada negara untuk mengikuti pendidikan, pembinaan dan latihan kerja
- Menyerahkan kepada Departemen Sosial, Organisasi Sosial Kemasyarakatan yang bergerak dibidang pendidikan, pembinaan dan latihan kerja.
Berikut ini akan kami jelaskan terkait dengan jenis - jenis pidana antara lain yaitu :
A. PIDANA MATI
Dibandingkan dengan jenis - jenis pidana lainnya, pidana mati merupakan pidana terberat. Hal ini dapat dilihat dari rumusan pasal 69 KUHP yang menyebutkan bahwa " Perbandingan beratnya pidana yang tidak sejenis ditentukan menurut urutan - urutannya pada Pasal 10 "
Dinegeri belanda sendiri pidana mati sudah di hapus pada tahun 1870, tetapi pada waktu KUHP Belanda (Nederlandsche Strafrecht Voor Nederlands India) pidana mati tetap dicantumkan alasanya adalah :
- Bahaya gangguan ketertiban hukum di Hindia Belanda masih besar
- Wilayah Hindia Belanda luas, penduduk terdiri dari berbagai golongan, mudah bentrok, jumlah polisi terbatas.
Kemudian perbuatan - perbuatan yang diancam pidana mati dalam KUHP meliputi :
- Tindakan pidana terhadap keamanan Negara. Pasal 106 KUHP meliputi : Makar dengan maksud membunuh presiden dan wakil presiden. Pasal III ayat 2 KUHP.
- Pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP)
- Pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 ayat 2 KUHP)
- Pemerasan dengan kekerasan (Pasal 368 ayat 2 KUHP)
- Pembajakan dilaut (Pasal 444 KUHP)
- Pembajakan dipesawat udara (Pasal 479 KUHP.
Perbuatan - perbuatan yang diancam pidana mati dalam undang - undang diluar KUHP adalah :
- Tindak pidana narkotika (UU No. 22 Tahun 1997)
- Pelanggaran HAM Berat (UU No. 26 Tahun 2000)
- Terorisme (UU No. 15 Tahun 2000)
- Tindak pidana Korupsi
- Tindak pidana ekonomi
Pidana mati dikatakan sebagai hukum darurat, artinya bahwa pelaksanaannya tidak dilakukan segera setelah putusan dijatuhkan dan memperoleh kekuatan hukum tetap, melainkan harus menunggu liat eksekusi dari presiden. Disamping itu terpidana diberi peluang untuk mengajuan grasi kepada presiden. Pada mulanya pelaksanaan pidana mati dilakukan dengan cara dijerat ditiang gantungan. Hal ini diatur di dalam pasal II KUHP. Namun berdasarkan undang - undang nomor 2 / PNPS / 1964 tentang tata cara pelaksanaan pidana mati, eksekusi pidana mati dilakukan dengan cara ditembak sampai mati. Pada undang - undang tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan pidana mati dilakukan secara sederhana mungkim, pelaksanaan dilakukan dihadapan regu tembak.
Pada Pasal 26 Ayat 2 undang - undang pengadilan anak tidak memungkinkan bagi anak untuk dijatuhi pidana mati. Apabila anak dibawah umur 18 Tahun melakukan tindak pidana yang diancam pidana mati, maka kepadanya hanya dapat dijatuhkan pidana penjara paling lama 10 Tahun.
B. PIDANA PENJARA
Pidana penjara dapat dibedakan atas pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu. Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek adalah satu hari (minimum umum) sedangkan paling lama adalah 15 tahun berturut - turut. Hal ini diatur padal pasal 12 ayat 1 dan ayat 2 KUHP. Jangka waktu 15 tahun tersebut dapat ditambah menjadi 20 tahun dalam hal sebagai alternatif pidana mati, terjadinya perbarengan (concursus) atau pengulangan (residive) serta dalam hal terpenuhinya ketentuan pada Pasal 52 dan 52a KUHP.
Pasa Pasal 14 ayat 4 KUHP disebutkan bahwa pidana penjara selama waktu tertentu tidak boleh melebihi 20 tahun. Di dalam Pasal 27 KUHP menyebutkan bahwa lamanya pidana penjara untuk waktu tertentu atau kurungan, dalam putusan hakim dinyatakan dengan hari, minggu, bulan dan tahun, serta tidak boleh dinyatakan dengan pecahan seperti misalnya jam,menit atau detik.
Dalam undang - undang diluar KUHP, ada ketentuan - ketentuan yang didalamnya mencantumkan mengenai minimum khusus, diantaranya ketentuan - ketentuan pidana yang ada pada undang - undang narkotika, undang - undang korupsi, undang - undang terorisme dan sebagainya. Bahkan dalam undang - undang pengadilan HAM telah menentukan maksimum ancaman pidana penjara yaitu 25 tahun. Hal ini berarti telah melebihi ketentuan mengenai maksimum umum yang telah ditetapkan dalam KUHP. Dasar hukum yang memungkinkan mengenai hal ini adalah ketentuan pada pasal 103 KUHP.
C. PIDANA KURUNGAN
Pada Pasal 18 KUHP disebutkan bahwa pidana kurungan paling sedikit adalah 1 hari dan yang paling lama adalah 1 tahun. Jangka waktu 1 tahun itu dapat ditambah ⅓ dalam hal terjadinya concursus (perbarengan), residive (pengulangan) serta dalam hal terpenuhinya ketentuan pada pasal 52 dan 52a KUHP.
Secara umum perbedaan antara pidana penjara dengan pidana kurungan adalah pekerjaan yang dibebankan kepada terpidana kurungan lebih ringan daripada terpidana penjara. Bahkan berdasarkan pasal 23 KUHP, terpidana kurungan mempunyai hak untuk memperbaiki nasibnya selama menjalani pidana kurungan. Selanjutnya menurut pasal 21 KUHP, pidana kurungan harus dijalani di dalam daerah hukum terpidana berdiam ketika putusan hakim dijatuhkan.
D. PIDANA DENDA
Jika pidana penjara dan kurungan merupakan pidana perampasan kemerdekaan, maka pidana denda merupakan pidana perampasan harta benda. Terpidana denda bebas memilih, apakah ia akan membayar seluruh denda yang dijatuhkan padanya ataukah membayar sebagian dari dendanya tersebut ataukah tidak sama sekali membayar denda yang dijatuhkan itu. Jika hal itu terjadi maka bisa digantikan dengan kurungan pengganti denda. Hal ini diatur pada pasal 30 KUHP.
E. PIDANA TAMBAHAN
Pidana sebagai pidana tambahan adalah karena pidana tambahan tidak bisa dijatuhkan sendiri. Disamping itu pidana tambahan tidak mutlak harus dijatuhkan. Pidana tambahan terdiri dari tiga macam yaitu :
- Pencabutan hak - hak tertentu
- Perampasan barang - barang tertentu
- Pengumuman putusan hakim
Hal - hal yang dapat dicabut diatur pada pasal 35 KUHP, diantaranya adalah hak untuk memenuhi angkatan bersenjata, hak untuk memegang jabatan tertentu, hak untuk menjalani pekerjaan tertentu, dan lain- lain. Selanjutnya barang - barang yang dapat dirampas pada tindak pidana perampasan barang - barang tertentu tidak dapat dilakukan terhadap semua barang milik terpidana. Menurut pasal 35 KUHP, barang - barang yang dapat dirampas hanya meliputi barang - barang kepunyaan terpidana yang diperoleh dari kejahatan (corpora delikti) dan barang - barang yang sengaja di pergunakan untuk melakukan kejahatan (instrumen delikti)
Pidana Tambahan Pengumunan Putusan Hakim.
Putusan hakim harus di bacakan dalam sidang tertentu. Namun dalam keadaan tertentu hakim bisa berpendapat bahwa putusan hakim harus disebarluaskan. Maksudnya adalah untuk mencegah golongan tertentu melakukan tindak pidana yang sering terjadi dan untuk melindungi masyarakat terhadap suatu tindak pidana. Hal ini telah diatur pada Pasal 43 KUHP.
Sumber Hukum :
1. Kitab Undang - Undang Hukum Pidana
2. Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
3. Undang - Undang nomor 2 / PNPS / 1964 tentang tata cara pelaksanaan pidana mati,