Prinsip - Prinsip Hukum Pembuktian Hukum Acara Perdata
A. PRINSIP - PRINSIP HUKUM PEMBUKTIAN.
Pada dasarnya prinsip - prinsip dalam hukum pembuktian adalah landasan penerapan pembuktian atau pedoman dasar dalam melakukan pembuktian dan karena itu semua pihak,termasuk hakim harus berpegang pada pedoman yang gariskan tersebut.
1. Pembuktian Mencari dan Mewujudkan Kebenaran Formil.
Prinsip pembuktian yang dianut hukum acara perdata adalah apa yang disebut dengan istilah beyond reasonable doubt. Kebenaran yang diwujudkan benar-benar berdasarkan bukti-bukti yang tidak meragukan, sehingga kebenaran itu dianggap bernilai sebagai kebenaran hakiki. Prinsip yang dianut tidak bersifat stelsel negatif (negatief wettelijk stelsel), seperti dalam proses pemeriksaan pidana yang menuntut pencarian kebenaran. Kebenaran yang dicari dan diwujudkan dalam proses peradilan pidana, selain berdasarkan alat bukti yang sah dan mencapai batas minimal pembuktian, kebenaran itu harus diyakini hakim. Kebenaran yang diwujudkan benar-benar berdasarkan bukti-bukti yang tidak meragukan, sehingga kebenaran itu dianggap bernilai sebagai kebenaran hakiki. Sistem pembuktian ini diatur dalam Pasal 183 . KUHAP Namun tidak demikian dalam proses peradilan perdata, kebenaran yang dicari dan diwujudkan hakim cukup kebenaran formal (formeel waarheid). Pada dasarnya tidak dilarang pengadilan perdata mencari dan menemukan kebenaran materiil. Akan tetapi bila kebenaran materiil tidak ditemukan, hakim dibenarkan hukum mengambil Putusan berdasarkan kebenaran formal." Dalam rangka mencari kebenaran formil, perlu diperhatikan beberapa prinsip sebagai pegangan bagi hakim maupun bagi para pihak yang berperkara, yaitu:
a. Tugas dan Peran Hakim Bersifat Pasif
Seiring dengan kebenaran yang dicari hakim, yaitu kebenaran formil (formeel waarheid), maka hakim dalam perkara perdata hanya terbatas menerima dan memeriksa sepanjang mengenai hal-hal yang diajukan penggugat dan tergugat. Hakim tidak boleh memaksa masingmasing pihak mengajukan alat bukti yang sesuai dengan selera hakim. Fungsi dan peran hakim dalam proses perkara perdata hanya terbatas pada mencari dan menemukan kebenaran formil, di mana kebenaran tersebut diwujudkan sesuai dengan dasar alasan dan fakta-fakta yang diajukan oleh para pihak selama proses persidangan berlangsung. Sehubungan dengan sifat pasif tersebut, apabila hakim yakin bahwa apa yang digugat dan diminta penggugat adalah benar, tetapi penggugat tidak mampu mengajukan bukti tentang kebenaran yang diyakininya, maka hakim harus menyingkirkan keyakinan itu dengan menolak kebenaran dalil gugatan, karena tidak didukung dengan bukti dalam persidangan.
Makna pasif bukan hanya sekadar menerima dan memeriksa apaapa yang diajukan para pihak, tetapi hakim tetap berperan dan berwenang menilai kebenaran fakta yang diajukan ke persidangan, dengan ketentuan:
1. Hakim tidak dibenarkan mengambil prakarsa aktif meminta para pihak mengajukan atau menambah pembuktian yang diperlukan. Semuanya itu menjadi hak dan kewajiban para pihak. Cukup atau tidak alat bukti yang diajukan terserah sepenuhnya kepada kehendak para pihak. Hakim tidak dibenarkan membantu pihak mana pun untuk melakukan sesuatu, kecuali sepanjang hal yang ditentukan undang-undang. Misalnya berdasarkan Pasal 165 RBg/ 139 HIR, salah satu pihak dapat meminta bantuan kepada hakim untuk memanggil dan menghadirkan seorang saksi melalui pejabat yang berwenang agar saksi tersebut menghadap pada hari sidang yang telah ditentukan, apabila saksi yang bersangkutan relevan akan tetapi pihak tersebut tidak dapat menghadirkan sendiri saksi tersebut secara sukarela.
2. Menerima setiap pengakuan dan pengingkaran yang diajukan para pihak di persidangan, untuk selanjutnya dinilai kebenarannya oleh hakim.
3. Pemeriksaan dan putusan hakim, terbatas pada tuntutan yang diajukan penggugat dalam gugatan. Hakim tidak boleh melanggar asas ultra vires atau ultra petita partium yang digariskan Pasal 189 RBg/178 HIR ayat (3) yang menyatakan hakim dilarang menjatuhkan putusan atas hal-hal yang tidak diminta atau mengabulkan lebih daripada yang di gugat.
b. Putusan Berdasarkan Pembuktian Fakta
Hakim tidak dibenarkan mengambil putusan tanpa pembuktian. Kunci ditolak atau dikabulkannya gugatan harus berdasarkan pembuktian yang bersumber dari fakta-fakta yang diajukan para pihak. Oleh sebab itu, hakim tidak dibenarkan menjatuhkan putusan tanpa didukung oleh alat-alat bukti formil. Pembuktian hanya dapat ditegakkan berdasarkan dukungan fakta-fakta. Pembuktian tidak dapat ditegakkan tanpa ada fakta-fakta yang mendukungnya.Berkaitan dengan fakta tersebut, maka fakta dalam suatu perkara dapat terungkap dalam persidangan, dan fakta yang terungkat di luar persidangan.
1) Fakta dalam Persidangan
Para pihak diberi hak dan kesempatan menyampaikan bahan atau alat bukti, kemudian bahan atau alat bukti tersebut diserahkan kepada hakim. Bahan atau alat bukti yang dinilai membuktikan kebenaran yang didalilkan pihak manapun hanya fakta yang berkaitan langsung dengan perkara yang disengketakan. Apabila bahan atau alat bukti yang disampaikan di persidangan tidak mampu membenarkan fakta yang berkaitan dengan perkara yang disengketakan maka tidak bernilai sebagai alat bukti.
2) Fakta yang Terungkap di Luar Persidangan
Pertanyaan yang esensial diajukan ialah apakah fakta-fakta di luar persidangan dapat dijadikan landasan hakim dalam memutus perkara? Dalam perkara perdata bahwa hakim terikat oleh fakta yang terUngkap dan tersaji di persidangan. Artinya, fakta yang dapat dinilai dan diperhitungkan hanya yang disampaikan oleh para pihak kepada hakim dalam persidangan. Oleh sebab itu, hakim tidak dibenarkan menilai dan memperhitungkan fakta-fakta yang tidak diajukan pihak yang berperkara. Misalnya, hakim menemukan fakta setelah membaca koran, majalah, dan jurnal hukum dari sumber luar, bukan tersaji dalam persidangan. Maka fakta itu tidak dapat dijadikan fakta untuk mem. buktikan kebenaran yang didalilkan oleh salah satu pihak. Walaupun sedemikian banyak fakta yang diperoleh dari berbagai sumber, selama fakta tersebut bukan diajukan dan diperoleh dalam persidangan, maka fakta tersebut tidak dapat dinilai dalam mengambil putusan. Meskipun banyak orang yang memberitahukan dan menunjukkan fakta kepada hakim tentang kebenaran perkara yang disengketakan, fakta tersebut harus ditolak dan disingkirkan dalam mencari kebenaran atas perkara dimaksud. Fakta yang demikian disebut out of court. Oleh karena itu, tidak dapat dijadikan dasar mencari dan menemukan kebenaran."
3) Hanya yang Bernilai Pembuktian
Selain fakta harus diajukan dan ditemukan dalam proses persidangan, fakta yang bernilai sebagai pembuktian hanya terbatas pada fakta yang konkret dan relevan yakni fakta yang jelas dan nyata membuktikan suatu keadaan atau peristiwa yang berkaitan langsung dengan perkara yang disengketakan. Dengan kata lain, alat bukti yang dapat diajukan hanyalah yang mengandung fakta-fakta konkret dan relevan atau bersifat prima facie, yaitu membuktikan suatu keadaan atau peristiwa yang langsung berkaitan erat dengan perkara yang sedang diperiksa. Fakta yang abstrak dalam hukum pembuktian dikategorikan sebagai hal yang semu, oleh karena itu tidak bernilai sebagai alat bukti untuk membuktikan sesuatu kebenaran."
2. Pengakuan Mengakhiri Pemeriksaan Perkara.
Sebagaimana dijelaskan di awal, bahwa para pihak harus membutikan fakta dan peristiwa yang didalilkan. Akan tetapi, manakala salah satu pihak, terutama tergugat, mengakui seluruh dalil dalil dari peng: gugat, maka secara yuridis pemerisaan perkara sudah dapat dikatakar berakhir sebab proses persidangan (pembuktian) telah mampu mengungkapkan kebenaran melalui pengakuan. Apabila tergugat mengakui secara murni dan bulat atas materi pokok yang didalilkan penggugat, dianggap perkara yang disengketakan telah selesai, karena dengan pengakuan itu telah dipastikan dan diselesaikan hubungan hukum yang terjadi antara para pihak. Begitu juga sebaliknya, jika pihak penggugat membenarkan dan mengakui dalil bantahan yang diajukan tergugat, berarti sudah dapat dipastikan dan dibuktikan gugatan yang diajukan penggugat sama sekali tidak benar. Dalam hukum acara perdata dikenal suatu ajaran, yaitu ajaran pasif. Menurut ajaran ini meskipun hakim mengetahui, patut menduga dan meyakini pengakuan itu bohong atau berlawanan dengan kebenaran, maka hakim harus tetap menerima pengakuan itu sebagai fakta dan kebenaran. Oleh karena itu, hakim harus mengakhiri pemeriksaan karena dengan pengakuan tersebut materi pokok perkara dianggap telah selesai secara tuntas.
Terhadap “pengakuan itu dalam hukum acara dikategorikan beberapa jenis sebagai berikut :
a. Pengakuan yang Diberikan Tanpa Syarat
Pengakuan jenis ini, yaitu pengakuan yang disampaikan oleh para pihak secara sangat berkualitas dan memiliki tingkat kebenaran yang tinggi. Kesimpulan atas kualitas dan tingkat kebenarannya tercermin dari beberapa hal, yaitu:
• Pengakuan yang disampaikan oleh salah satu pihak di depan persidangan diberikan secara tegas tanpa sedikit keraguan, dengan uraian yang sangat perinci dan sistematis, bersesuaian antara uraian yang satu dengan uraian yang lainnya, disampaikan dengan bahasa yang mudah dimengerti karena disampaikan dengan gambling.
• Pengakuan yang diberikan salah satu pihak tanpa dilandasi oleh perasaan emosional dengan mengeluarkan ucapkan yang bernada belas kasih kepada pihak lain, kata-kata prihatin dan kepasrahan. Jadi pengakuan yang dapat dinilai sebagai pengakuan yuridis manakala pengakuan itu murni dan bulat sebagai upaya untuk mengungkap kebenaran dan menemukan keadilan. Pengakuan tersebut bersifat murni dan bulat serta menyeluruh terhadap materi pokok perkara tersebut harus benar-benar bebas dari tekanan, an, caman, dan paksaan dari siapa pun juga.
b. Tidak Menyangkal dengan Cara Berdiam Diri
Apabila salah satu pihak di depan sidang bersikap diam atau tidak mengajukan sangkalan terhadap peristiwa yang menjadi pokok per. masalahan. Maka sikap berdiam diri itu tidak dapat ditafsirkan menjadi fakta atau bukti bahwa tergugat mengakui gugatan itu tanpa syarat. Sikap tergugat yang berdiam diri tersebut tidak dapat dikonstruksi se. bagai pengakuan murni dan bulat karena kategori pengakuan yang de. mikian harus dinyatakan secara tegas dengan “kata dan kalimat” baru. lah sah dijadikan pengakuan yang murni tanpa syarat. Adapun seseorang yang diam membisu tidak dapat ditafsirkan apa sebenarnya yang dikehendaki dan diakui terhadap pokok perkara tersebut.
c. Menyangkal Tanpa Alasan yang Cukup
Sering kali terjadi pihak tergugat melakukan bantahan atau sang:kalan atas sebuah dalil gugatan. Akan tetapi, setelah dilakukan klarifikasi, dikonfrontasi, dan dimintakan alasannya menyangkal, ia sama sekali tidak dapat memberikan alasan yang rasional atas sangkalannya. Terhadap sangkalan yang tidak didukung dengan dasar alasan (opposition without basic reason), maka secara acontrario dapat dikonstruksikan dan dianggap sebagai pengakuan yang murni dan bulat tanpa syarat sehingga membebaskan pihak lawan (penggugat) untuk membuktikan fakta-fakta materi pokok perkara dengan demikian proses pemeriksaan perkara dapat diakhiri.
Dalam praktik beracara di pengadilan, sikap pihak tergugat yang berdiam diri dan sikap membantah tanpa alasan itu sering kali berjala" secara lebih rileks dan luwes dalam pemeriksaan. Sebab seiring denga? berjalannya persidangan yang lebih terbuka dan tidak lagi menimbulka? suasana tegang, maka tergugat dan salah satu pihak bisa menguba! sikap dan mengubah pikirannya, sehingga apa yang telah disampaika! pada sidang sebelumnya akan diperbaiki dan diluruskan, maka pengakuan terakhir inilah yang dijadikan acuan oleh hakim. Hal itu berbeda dengan pengakuan yang diberikan secara tegas di persidangan, pengakuan tersebut langsung bersifat mengikat (binding) kepada para pihak. Olch karcna itu, tidak dapat dicabut kembali (onherroepppelijke) dan juga tidak dapat diubah atau diperbaiki lagi sesuai dengan ketentuan Pasal 1926 KUH Perdata."
3. Fakta-fakta yang Tidak Perlu Dibuktikan.
Dalam persidangan, pihak penggugat harus membuktikan dalil gugatannya, membuktikan semua fakta-fakta yang telah diungkapkannya. Akan tetapi, tidak semua fakta harus dibuktikan. Para pihak, terutama penggugat harus membuktikan kejadian atau peristiwa hubungan hukum yang menjadi pokok persengketaan sesuai dengan yang didalilkan dalam fundamentum petendi gugatan pada satu segi, dan apa yang disangkal pihak lawan pada sisi lain.'?
Berkenaan dengan itu ada beberapa hal yang tidak perlu dibuktikan yaitu:
a) Hukum positif tidak perlu dibuktikan.
Pihak yang berperkara tidak perlu menyebut hukum mana yang dilanggar dan hukum mana yang harus diterapkan, karena hal itu dianggap sudah diketahui hakim. Hal ini bertitik tolak dari doktrin curia novit jus atau jus curia novit, yakni pengadilan atau hakim dianggap mengetahui segala hukum positif. Bahkan bukan saja hakin dianggap tahu hukumnya, para advokat yang mewakili kliennya dianggap sudah memahami hukumnya sehingga tidaklah elok salah satu pihak mengajari pihak yang lain persoalan hukum yang menjadi landasan persengketaan. Namun yang perlu diingat sehubungan dengan permasalahan ini adalah sebagai berikut:
• Hakim harus menerapkan hukum yang sesuai dengan kasus yang disengketakan, dan hukum yang harus diterapkan, tidak boleh sedikit pun bertentangan dengan hukum positif yang berlaku.
• Hakim diwajibkan melakukan law finding (melakukan penemuan hukum), melakukan law making (membuat hukum) jika, tidak ditemukan sumber hukum yang tersedia, dan melakukan penafsiran hukum (interpretasi) atas norma hukum yang masih kabur, serta menggali nilai nilai hukum yang terdapat dalam undang undang, yurisprudensi atau doktrin hukum.
b.) Fakta yang diketahui umum tidak dibuktikan.
Dalam hukum acara perdata dikenal suatu doktrin hukum pem. buktian yang dengan nama notoir feiten atau fakta notoir. Dok, trin ini mengajarkan bahwa fakta yang diketahui umum tidak perly dibuktikan. Fakta yang diketahui umum yaitu setiap peristiwa, ke. jadian atau keadaan dianggap harus diketahui oleh orang yang ber. pendidikan atau masyarakat yang terdidik, tanpa harus melakukan penelitian atau diskusi ilmiah. Kejadian atau keadaan itu memang demikian adanya sehingga dapat digunakan sebagai dasar hukum membenarkan sesuatu tindakan kemasyarakatan yang serius dalam bentuk putusan hakim. Misalnya, fakta notoir bahwa pada tanggal 1 Januari (tahun baru) semua kantor pemerintah tutup. Atau harga mobil ferari lebih mahal dari Toyota Avanza. Akan tetapi fakta yang hanya diketahui oleh hakim secara pribadi tidak termasuk fakta yang diketahui umum. Oleh karena itu, fakta yang diketahui hakim secara pribadi tidak dapat berdiri sendiri sebagai bukti tetapi harus didukung lagi oleh alat bukti lain untuk mencapai batas minimal pembuktian.
c.) Fakta yang tidak dibantah, tidak perlu dibuktikan.
Seperti telah disinggung beberapa kali sebelumnya bahwa dalam prinsip pembuktian sesuatu wajib dibuktikan ialah hal atau fakt? yang disangkal atau dibantah oleh pihak lawan. Oleh sebab itu, sebaliknya maka fakta yang tidak disangkal oleh pihak lawan tidak perlu dibuktikan. Karena secara logis sesuatu fakta yang tidak dibantah dianggap telah terbukti kebenarannya. Tidak menyangkal atau mem' bantah dianggap mengakui dalil dan fakta yang diajukan.
d.) Fakta yang ditemukan selama proses persidangan tidak perlu dbuktikan.
Hakim dalam memeriksa suatu perkara secara saksama meneliti kejadian yang terungkap di persidangan. Kadang kala apa yang tertulis dalam gugatan dan apa yang diterangkan oleh para saksi tidak mampu mengungkap jalinan peristiwa yang ingin diketahui. Namun acap kali hakim mampu menangkap fakta atau peristiwa itu atas dasar apa yang diketahui, dialami, dilihat atau didengar hakim selama proses pemeriksaan persidangan berlangsung. Karena fakta atau peristiwa itu memang demikian adanya-sehingga merupakan kebenaran yang tidak perlu lagi dibuktikan. Misalnya, tergugat tidak datang menghadiri sidang yang telah ditentukan, penggugat tidak perlu membuktikan fakta tersebut sebab hakim sendiri mengetahuinya dan bahkan hal tersebut telah dicatat pula dalam berita acara. Atau, misalnya apabila penggugat ataupun tergugat menyatakan pengakuan secara tegas di persidangan, peristiwa itu tidak perlu dibuktikan karena hakim mengetahui dan mendengar sendiri hal tersebut melalui persidangan bahkan hal tersebut tercatat dalam berita acara sidang.
4. Bukti Lawan (Tegenbewijs)
Salah satu prinsip hukum yang adil dan seimbang dalam hukum pembuktian yaitu diberikannya hak kepada pihak lawan untuk mengajukan alat bukti. Pasal 1918 KUH-Perdata menyatakan: “Suatu putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan mutlak, dengan mana seorang telah dijatuhkan hukuman karena sesuatu kejahatan maupun pelanggaran di dalam suatu perkara perdata dapat diterima sebagai suatu bukti tentang perbuatan yang telah dilakukan, kecuali jika dapat dibukikan sebaliknya." Pasal 1918 KUH Perdata tersebut memberikan hak kepada pihak lawan untuk mengajukan pembuktian sebaliknya terhadap pembuktian yang melekat pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pembuktian sebaliknya itulah yang dimaksud dengan bukti lawan atau tegenbewijs.
Kekuatan alat bukti:
1, Bukti lemah
Terkadang alat bukti yang diajukan penggugat maupun tergugat sangat lemah, sehingga sedikit pun tidak memberikan pembuktian atau memberikan pembuktian, serta tidak memenuhi syarat yang dibutuhkan untuk menerima dalil-dalil gugatan, artinya alat bukti ini hanya mempunyai daya bukti permulaan (kracht van begin bewijs). Karena nilai kualitatif alat bukti yang ditampilkan belum tercapai oleh karenanya gugatan harus ditolak dan penggugat sebagai pihak yang kalah. Jelaslah bahwa bukti permulaan saja tidak dapat menjadi dasar hakim bagi penerimaan suatu gugatan.”
2. Bukti sempurna
Adakalanya dalam suatu perkara, salah satu pihak memiliki dan mengajukan alat bukti berupa akta autentik yang dibuat oleh seorang notaris serta mengajukan sertifikat hak milik tanah atas namanya. Maka bukti-bukti autentik tersebut dapat dikategorikan sebagai alat bukti yang sempurna. Bukti sempurna itu artinya pihak yang memiliki surat autentik itu tidak perlu lagi melengkapi pembuktiannya dengan alat bukti lain yang derajatnya lebih lemah dari dokumen autentik itu. Dengan alat bukti sempurna itu dapat membantu para hakim dan menambah keyakinan yang cukup bagi hakim dalam menjatuhkan putusan. Dengan demikian, bukti sempurna mengakibatkan suaty pendapat hakim bahwa tuntutan penggugat benar dan harus diterima kecuali tergugat dengan bukti sangkalannya (tengen bewijs) berhasij mengemukakan alat bukti yang berdaya bukti cukup guna menyangka apa yang dianggap oleh hakim telah benar.”
3. Bukti pasti/menentukan (Beslissend Bewijs)
Jenis alat bukti yang pasti (Beslissend Bewijs) hampir mirip dengan alat bukti yang sempurna. Jika dalam alat bukti yang sempurna masih bisa diadakan penyangkalan, maka dalam bukti yang pasti ini tidak ada upaya untuk mengajukan sangkalan. Misalnya jika seorang anak meng: ajukan gugatan harta warisan dengan dalil bahwa dirinya sebagai anak atau ahli waris dengan mengajukan bukti akta kelahiran. Maka akta kelahiran yang dibuat oleh Kantor Catatan Sipil tidak terbantahkan lagi dengan alat bukti lain tentang kedudukannya sebagai anak sah dan berhak mewarisi harta warisan orang tuanya. Pembuktian dengan alat bukti pasti/menentukan, mengakibatkan bagi penggugat atau tergugat yang mengemukakan alat bukti tersebut, suatu posisi yang tidak dapat diganggu gugat lagi. Dengan demikian, tuntutan yang diajukan dianggap benar, beralasan dan dapat diterima. Peluang pihak lawan untuk mengajukan bukti sangkalan tidak ada lagi.'
4. Bukti yang mengikat (Verplicht Bewijs)
Dalam suatu perkara acap kali hakim memiliki keraguan atas alat-alat bukti yang diajukan oleh penggugat maupun tergugat. Maka kemudian hakim memerintahkan salah satu pihak untuk mengucapkan sumpah pemutus. Sumpah pemutus (decissoir) mempunyai daya buk mengikat, oleh karenanya hakim wajib untuk menyesuaikan keputusan nya dengan pembuktian tersebut
5. Bukti sangkalan (Tengen Bewijs)
1, Bukti lemah
Terkadang alat bukti yang diajukan penggugat maupun tergugat sangat lemah, sehingga sedikit pun tidak memberikan pembuktian atau memberikan pembuktian, serta tidak memenuhi syarat yang dibutuhkan untuk menerima dalil-dalil gugatan, artinya alat bukti ini hanya mempunyai daya bukti permulaan (kracht van begin bewijs). Karena nilai kualitatif alat bukti yang ditampilkan belum tercapai oleh karenanya gugatan harus ditolak dan penggugat sebagai pihak yang kalah. Jelaslah bahwa bukti permulaan saja tidak dapat menjadi dasar hakim bagi penerimaan suatu gugatan.”
2. Bukti sempurna
Adakalanya dalam suatu perkara, salah satu pihak memiliki dan mengajukan alat bukti berupa akta autentik yang dibuat oleh seorang notaris serta mengajukan sertifikat hak milik tanah atas namanya. Maka bukti-bukti autentik tersebut dapat dikategorikan sebagai alat bukti yang sempurna. Bukti sempurna itu artinya pihak yang memiliki surat autentik itu tidak perlu lagi melengkapi pembuktiannya dengan alat bukti lain yang derajatnya lebih lemah dari dokumen autentik itu. Dengan alat bukti sempurna itu dapat membantu para hakim dan menambah keyakinan yang cukup bagi hakim dalam menjatuhkan putusan. Dengan demikian, bukti sempurna mengakibatkan suaty pendapat hakim bahwa tuntutan penggugat benar dan harus diterima kecuali tergugat dengan bukti sangkalannya (tengen bewijs) berhasij mengemukakan alat bukti yang berdaya bukti cukup guna menyangka apa yang dianggap oleh hakim telah benar.”
3. Bukti pasti/menentukan (Beslissend Bewijs)
Jenis alat bukti yang pasti (Beslissend Bewijs) hampir mirip dengan alat bukti yang sempurna. Jika dalam alat bukti yang sempurna masih bisa diadakan penyangkalan, maka dalam bukti yang pasti ini tidak ada upaya untuk mengajukan sangkalan. Misalnya jika seorang anak meng: ajukan gugatan harta warisan dengan dalil bahwa dirinya sebagai anak atau ahli waris dengan mengajukan bukti akta kelahiran. Maka akta kelahiran yang dibuat oleh Kantor Catatan Sipil tidak terbantahkan lagi dengan alat bukti lain tentang kedudukannya sebagai anak sah dan berhak mewarisi harta warisan orang tuanya. Pembuktian dengan alat bukti pasti/menentukan, mengakibatkan bagi penggugat atau tergugat yang mengemukakan alat bukti tersebut, suatu posisi yang tidak dapat diganggu gugat lagi. Dengan demikian, tuntutan yang diajukan dianggap benar, beralasan dan dapat diterima. Peluang pihak lawan untuk mengajukan bukti sangkalan tidak ada lagi.'
4. Bukti yang mengikat (Verplicht Bewijs)
Dalam suatu perkara acap kali hakim memiliki keraguan atas alat-alat bukti yang diajukan oleh penggugat maupun tergugat. Maka kemudian hakim memerintahkan salah satu pihak untuk mengucapkan sumpah pemutus. Sumpah pemutus (decissoir) mempunyai daya buk mengikat, oleh karenanya hakim wajib untuk menyesuaikan keputusan nya dengan pembuktian tersebut
5. Bukti sangkalan (Tengen Bewijs)
Sebagaimana telah diuraikan panjang lebar di depan bahwa bukti sangkalan adalah alat bukti yang digunakan dalam bantahan terhadap pembuktian yang diajukan oleh lawan dalam persidangan.
Sumber Hukum :
- R. subekti, hukum pembuktian, jakarta, :PT Pradnya Paramita, 2007, hlm. 9
- Kitab undang - undang hukum acara pidana, No. 8 Tahun 1981
- M. Yahya Harahap, hukum acara perdata, jakarta, Sinar Grafika, 2005, hm. 489.
- Hari Sasangka,hukum pembuktian dalam perkara perdata untuk mahasiswa dan praktisi,bandung : CV Mandar Maju 2005, hlm. 19