Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Jenis-Jenis Asuransi Menurut Para Ahli

Jenis-Jenis Asuransi Menurut Para Ahli

A. Jenis-Jenis Asuransi

Saat ini perkembangan asuransi menunjukan perkembangan yang cukup signifikan. Perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang industri jasa asuransi menawarkan berbagai macam produk asuransi mulai dari jasa asuransi kerugian, asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi tenaga kerja dan lain-lain sampai dengan asuransi yang memiliki unsur tabungan seperti asuransi jiwa unit link. Perkembangan bisnis asuransi membentuk pembedaan jenis asuransi menjadi asuransi konvensional dan asuransi syariah.Asuransi konvensional adalah asuransi yang diatur secara konvensional berdasarkan KUHD dan Undang-Undang Perasuransian sebagaimana macam-macam asuransi yang sudah dijelaskan sebelumnya.

Asuransi syariah merupakan bidang bisnis asuransi  yang cukup memperoleh perhatian besar saat ini. Pada prinsipnya yang membedakan asuransi syariah dengan konvensional adalah asuransi syariah menghapuskan unsur ketidakpastian (gharar), unsur spekulasi alias perjudian (maisir), dan unsur bunga uang (riba) dalam kegiatan bisnisnya sehingga peserta asuransi (tertanggung merasa terbebas dari praktik kezaliman yang merugikannya.

Asuransi syariah mempunyai beberapa jenis dalam Bahasa Arab, diantaranya, yaitu (1) takaful, (2) ta’min, dan (3) tadhamun dalam ensiklopedi hukum Islam disebutkan bahwa transaksi perjanjian antara dua pihak; pihak yang satu berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran jika terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama sesuai dengan perjanjian yang dibuat. Pengertian asuransi syariah ini pertama kali diatur dengan keluarnya undang- undang perasuransian yang baru tahun 2014.
Di dalam Pasal 1 angka 2 Ketentuan umum BAB I Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian, disebutkan bahwa:

Asuransi Syariah adalah kumpulan perjanjian, yang terdiri atas perjanjian antara perusahaan asuransi syariah dan pemegang polis dan perjanjian diantara pemegang polis, dalam rangka pengelolaan kontribusi berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong dan melindungi dengan cara:
  • Memberikan penggantian kepada peserta atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggungjawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita peserta atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti, atau
  • Memberikanpembayaranyangdidasarkanpadameninggalnya peserta atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya peserta dengan manfaat yang besar telah ditetapkan dan/ atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
Asuransi yang berkembang di dalam praktik usaha perasuransian terbagi menjadi asuransi sejumlah uang (asuransi jiwa), asuransi kerugian dan asuransi sosial. Penggolongan asuransi tergantung dari dasar peninjauannya. Sebagai lembaga penjamin kepentingan orang dalam keutuhan benda, harta ataupun wal’afiat manusia, di negara kita asuransi digolongkan menjadi tiga, yaitu asuransi kerugian, asuransi jiwa dan asuransi sosial.Pembagian Jenis asuransi berbeda-beda menurut sarjana di negeri Belanda, jenis asuransi dibagi atas dua :
  1. Asuransi kerugian (Schade verzekering) adalah asuransi yang memberikan ganti rugi kepada tertanggung yang menderita kerugian barang atau benda miliknya, kerugian mana terjadi karena bencana atau bahaya terhadap mana pertangungan, baik kerugian berupa kehilangan pakaian, kekurangan nilainya, kehilangan keuntungan yang diharapkan. Asuransi ini bertujuan untuk mengganti kerugian yang mungkin timbul pada harta kekayaan tertanggung dan kerugian itu sunguh- sungguh diderita oleh tertanggung. Di sini tertanggung mengamankan harta kekayaan dengan cara mengalihkan risiko pada pihak penanggung. Asuransi kerugian ini sebagaimana yang diaatur dalam Pasal 247 KUHD.
  2. Asuransi sejumlah uang (Sommen verzekering) Asuransi atau pertanggungan sejumlah uang, orang yang menerima ganti rugi yang sungguh-sungguh sesuai dengan kerugian yang dideritanya. Karena ganti rugi yang diterimanya adalah hasil penentuan sejumlah uang yang disepakati oleh pihak-pihak. Pemberian sejumlah uang oleh penanggung itu bukanlah merupakan penggantian kerugian, karena jiwa manusia tidak mungkin dapat dinilai dengan uang. Yang termasuk pertanggung sejumlah uang ini adalah pertanggungan jiwa, kecelakaan dan lain-lain.
Asuransi kerugian dan jumlah ini, dapat disebut juga penggolongan secara yuridis. Asuransi kerugian adalah suatu perjanjian asuransi yang berisikan ketentuan bahwa penanggung mengikatkan dirinya untuk melakukan prestasi berupa memberi ganti kerugian kepada tertanggung seimbang dengan kerugian yang dideritanya. Beberapa ciri dari asuransi kerugian antara lain kepentingannya dapat dinilai dengan uang (materieel belang), dalam menentukan ganti kerugian berlaku prinsip indemnitas, serta berlaku ketentuan tentang subrogasi (Pasal 284 KUHD). Termasuk dalam golongan asuransi kerugian adalah semua jenis asuransi yang kepentingannya dapat dinilai dengan uang, misalnya :
  1. Asuransi pencurian (theft Insurane)
  2. Asuransi pembongkaran (burglary insurance)
  3. Asuransi perampokan (robbery Insurance)
  4. Asuransi kebakaran (fire insurance)
  5. Asuransi terhadap bahaya yang mengancam hasil pertanian (crop insurtance)
Asuransi jumlah adalah suatu perjanjian asuransi yang berisi ketentuan bahwa penanggung terikat untuk melakukan prestasi berupa pembayaran sejumlah uang yang besranya sudah ditentukan sebelumnya. Beberapa cirinya antara lain kepentingannya tidak bisa dinilai dengan uang, sejumlah uang yang akan dibayarkan oleh penanggung telah ditentukan sebelumnya, jadi tidak berlaku prinsip indemnitas seperti halnya dalam asuransi kerugian serta tidak berlaku pula subrogasi.44

Menurut pendapat Sri redjeki Hartono pembagian jenis asuransi berdasarkan pertumbuhan dan perkembangannya di Indonesia adalah :
  1. Asuransi yang bersiat komersial : Asuransi yang bersiat komersial yaitu yang diselenggarakan oleh pemerintah ataupun swasta murni. Pelaksanaan jenis asuransi ini sepenuhnya tergantung pada para pihak, artinya tidak ada campur tangan dari pihak ketiga (dalam hal ini adalah pemerintah) kecuali tentang aktivitas perusahaan. Asuransi yang bersifat komersial ini dapat dibedakan: Asuransi kerugian dan asuransi sejumlah uang dalam praktik disebut dengan asuransi jiwa, seperti asuransi hari tua, asuransi beasiswa, dan asuransi dwi guna dan lain sebagainya.
  2. Asuransi yang bersifat sosial : Asuransi yang bersifat sosial merupakan asuransi yang diselenggarakan oleh pemerintah, dimana semua ketentuan dalam asuransi ini, harus berdasarkan pada ketentuan undang-undang yang telah ditetapkan. Penyelenggaraan asuransi sosial itu ditujukan bagi kesejahteraan dan kepentingan masyarakat luas. Semua ketentuan yang berhubungan dengan hak-hak sosial, ditentukan oleh para pihak serta prosedur tentang asuransi sosial, ditentukan dan diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah. Jadi, tidak diserahkan kepada kehendak bebas para pihak yang berkepentingan.
Penggolongan asuransi yang bersifat sosial dan komersial ini dapat juga disebut dengan pembedaan asuransi berdarakan tujuannya. Asuransi komersial diadakan oleh perusahaan asuransi sebagai tujuan bisnis, sehingga tujuan utamanya adalah mencari keuntungan. Oleh karena itu segala sesuatu yang berkaitan dengan perjanjian ini, misalnya besarnya premi, besarnya ganti kerugian didasarkan pada perhitungan-perhitungan ekonomis. Semua jenis asuransi yang diatur dalam KUHD merupakan asuransi komersial dan pada dasarnya merupakan sukarela. Asuransi sosial diselenggarakan tidak dengan tujuan memperoleh keuntungan, tetapi bermaksud memberikan jaminan sosial (social security) kepada masyarakat atau sekelompok masyarakat.

Asuransi yang bersifat sosial ini disebut dengan istilah asuransi wajib, karena keberadaannya diwajibkan oleh undang-undang. Program asuransi wajib ini diatur dalam BAB VIII Pasal 39 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014.

Tentang Perasuransian yang menyatakan bahwa:
  1. Program Asuransi wajib harus diselenggarakan secara kompetitif
  2. Pengaturan Program Asuransi Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling sedikit memuat :
  3. Cakupan kepersetaan
  4. Hak dan Kewajiban Tertanggung Atau Peserta
  5. Premi dan Kontribusi
  6. Manfaat atau santunan
  7. Tata cara klaim dan pembayaran manfaat atau santunan
  8. Kriteria penyelenggara dan
  9. Keterbukaan informasi
Pihak yang dapat menyelenggarakan Program Asuransi Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.Penyelenggara Program Asuransi wajib sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dilarang memaksa pemegaang polis untuk menerima tawaran manfaat tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat 4.
H.M.N. Purwosutjipto dalam bukunya Pengertian Pokok Hukum Dagang bagian Hukum Pertanggungan mengemukakan tiga jenis asuransi :

1. Pembedaan menurut Pasal 247 KUHD

a. Asuransi terhadap bahaya kebakaran
b. Asuransi terhadap bahaya yang mengancam hasil pertanian yang belum dipanen
c. Asuransi Jiwa
d. Asuransi terhadap bahaya laut
e. Asuransi terhadap bahaya yang mengancam pengaangkutan di darat, laut dan sungai.

2. Asuransi kerugian (Schade Verzekering) dan Asuransi Jumlah (Sommen verzekering)

Pembagian jenis asuransi kerugian dan asuransi jumlah adalah pembagian asuransi berdasarkan ilmu pengetahuan, yang tidak sejalan dengan pembagian asuransi seperti disebut dalam Pasal 247 KUHD huruf a, b, d, dan e termasuk asuransi kerugian, sedangkan pada huruf c termasuk ke dalam asuransi jumlah. Asuransi kerugian terjadi apabila Penanggung mengikatkan diri untk mengganti kerugian yang diderita oleh tertanggung, diman penggantian kerugian adalah seimbang dengan kerugian yang sungguh diderita (Indemnitas). Jadi, tujuan asuransi kerugian ini adalah mengganti kerugian yang mungkin timbul pada harta kekayaan Tertanggung. Dalam hal ini Tertanggung mengamankan kepentingan harta kekayaannya.

Asuransi Jiwa terdiri dari bermacam-macam bentuk dan isinya, dapat dikelompokkan sebagai berikut :

1. Bentuk-bentuk asuransi jiwa yang saling bertentangan
  • Asuransi hidup dan asuransi mati
  • Asuransi biasa dan asuransi rakyat
  • Asuransi perorangan dan asuransi kumpulan
  • Asuransi dengan pemeriksaan dokter dan asuransi tanpa pemeriksaan dokter
  • Asuransi jiwa dengan pembagian laba dan tanpa pembagian laba
  • Asuransi jiwa tunggal dan asuransi jiwa ganda
2. Perbedaan asuransi jiwa menurut unsur-unsurnya:
  • Pure endowment
  • Anuitas terdiri dari anuitas pasti (annuity certain) dan anuitas jiwa (life annuity)
  • Asuransi jangka waktu terdiri dari asuransi ekawarsa dan asuransi seumur hidup
  • Asuransi jangka waktu dengan santunan menurun (Descreasing term insurance)
  • Asuransi jangka waktu dengan santunan meningkat (increasing term Insurance).
Secara pokok, asuransi jiwa dapat dibedakan atas:

1. Asuransi jiwa berjangka (Term Insurance)
Asuransi jiwa berjangka atau term insurance yaitu penanggung memberikan jaminan ganti rugi (santunan) jika tertanggung meninggal dunia dalam jangka waktu perjanjian sedang berjalan. Asuransi berjangka juga dikenal asuransi sementara dirancang untu memberikan perlindungan asuransi jiwa untuk jangka waktu tertentu. Lamanya jangka waktu polis bervariasi, bisa selama 1 tahun, 10 tahun, atau sampai usia tertentu. Penanggung biasanya menerbit polis dengan manfaat cacat total tetap (TPD:Total Permanent Disability).

2. Asuransi jiwa seumur hidup (Whole life insurance)
Asuransi ini dirancang untuk memberikan proteksi asuransi seumur hidup tertanggung dengan syarat ia menjaga polisnya tetap aktif dengan terus membayar premi. Seperti dengan asuransi berjangka, asuransi ini seringkali diterbitkan dengan melekat manfaat Cacat Total Tetap (TPD). Polis ini menyediakan perlindungan menyeluruh. Manfaat polis ini dibayarkan sekaligus jika tertanggung meninggal atau dibayarkan bertahap /sekaligus jika tertanggung menderita TPD tergantung besarnya uang pertanggungan. Tidak ada batas waktu untuk proteksi kematian, namun proteksi TPD akan berakhir jika tertanggung mencapai usia tertentu (biasanya pada tahun yang ke 60).

3. Asuransi Dwiguna (Endowment Insurance)
Asuransi Dwiguna adalah kategori lain dari asuransi tetap. Asuransi ini terdiri dari dua elemen yaitu elemen proteksi jiwa dan elemen tabungan. Elemen proteksi jiwa melindungi kematian dan cacat tetap. Di polis ini elemen tabungan lebih tinggi sehingga polis ini sesuai tujuan menabung. Perlindungan polis ini bisa untuk jangka waktu tertentu atau untuk usia tertentu.

Perbedaan asuransi kerugian dan jumlah dapat diperinci sebagai berikut :

1. Para pihak
Pada asuransi kerugian hanya adadua pihak yaitu Penanggung dan Tertanggung, sedangkan pada asuransi jumlah (jiwa), pihak Tertanggung dapat memecah menjadi dua bentuk sebagai berikut :
  • Penutup (pengambil) asuransi, orang yang menutup atau mengambil asuransi berkewajiban membayar uang premi dan berhak menerima polis.
  • Penikmat,orang yang ditunjuk oleh penutup asuransi untuk menerima prestasi Penangung, yang berwujud sejumlah uang yang besarnya sudah ditentukan pada saat ditutupnya asuransi.
2. Mengenai yang dipertanggungkan
Pada asuransi kerugian yang dipertanggungkan adalah barang yang mungkin dapat diserang bahaya yang merugikan Tertanggung. Barang tersebut disebut benda pertanggungan, sedangkan pada asuransi jumlah (jiwa) yang dipertanggungkan adalah jiwa yaitu hidupnya seseorang yang disebut badan Tertanggung.

3. Mengenai prestasi Penanggung
Padaasuransikerugianprestasipenanggungadalahmengganti kerugian yang benar-benar diderita oleh Teratnggung,sedangkan pada asuransi jiwa prestasi Penangung adalah membayar sejumlah uang tertentu yang telah ditetapkan pada saat ditutupnya pertanggungan kepada penikmat.

4. Mengenai kepentingan
Kepentingan pada asuransi kerugian adalah hak subjektif atau kewajiban yang bernilai uang , dapat diancam bahaya, tidak dilarang oleh undang-undang (269 KUHD) sedangkan kepentingan pada asuransi jiwa bersifat immaterial dan biasanya berbentuk hubungan kekeluargaan.

5. Mengenai evenement
Evenement pada asuransi kerugian berwujud terjadinya peristiwa tidak tentu dan menimbulkan kerugian pada Tertanggung, pada asuransi jiwa adalah hilangnya jiwa seseorang atau lampaunya suatu tenggang waktu tertentu tanpa meninggalnya badan Tertanggung.

6. Mengenai Indemnitas
Asas ini hanya berlaku pada asuransi kerugian, sedangkan pada asuransi jiwa tidak berlaku karena pada asuransi jiwa kerugian materi bukanlah hal yang mutlak adanya.

Sumber Hukum :
  1. Gunanto, Hukum perjanjian asuransi kerugian Quovadis (Perlindungan Penanggung Versus Tertanggung), Makalah Dalam Simposium Asuransi Kerugian Dalam Kenyataan Dan Harapan. Diselenggarakan oleh Fakultas Hu- kum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya. Tanggal 20 Oktober 1987.
  2. Sri Rejeki Hartono, Op.Cit, hlm 23.
  3. Man Suparman Sastrawidjaja, Aspek-Aspek Hukum Asuransi Dan Surat-Surat Berharga, Edisi 1, Cet ke 3, PT Alumni Bandung, Bandung, 2012, hlm 83.
  4. Asuransi sosial di Indonesia pada umumnya meliputi bidang jaminan keselamatan angkutan umum, keselamatan kerja, dan pemeliharaan kesehatan. Program asuransi sosial diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1992. Perundang-undan- gan yang mengatur asuransi sosial adalah sebagai berikut: Asuransi Sosial Kecelakaan Penumpang (Jasa Ra- harja):Undang- Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Peraturan pelaksanaannya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965. Undang- Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Peraturan pelaksanaannya adalah Peraturan Pemer- intah Nomor 18 Tahun 1965. Asuransi Sosial Tenaga Kerja (Astek):Undang- Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1990 tentang Penye- lenggaraan Asuransi Sosial Tenaga Kerja (Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977). Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1991 tentang Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil (ASPNS).
  5. HMN Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia jilid 6, cet 6, Djambatan, Jakarta, hlm 20.
  6. Sunlife Financial Indonesia, Registered Financial Planning Designation From Financial Planning Standard Board Indonesia, IAFP, Jakarta, 2011, Bab 3 hlm 4.
  7. Ibid, bab 3, hlm 8.
  8. Ketut sendra , Op.Cit, hlm 19.
  9. Abdul Kadir Muhammad, Hukum Asuransi Indonesia, Citra Adytia Bakti, cetakan kelima, Bandung, 2011, hlm 257
  10. Takaful berarti menolong, mengasuh, memelihara, memelihara, memberi nafkah dan mengambil alih perkara seseorang. Takaful dimaksud, yang akar katanya berasal dari kafala yang mempunyai pengertian menanggung. Sedangkan At Ta’min berasal dari kata amana yang mempunyai makna pemberi perlindungan, ketenangan, rasa aman dan bebas dari rasa takut. At Tadhamun berasal dari kata dhamana yang berarti saling menanggu- ng, hal yang dimaksud bertujuan untuk menutupi kerugian atas suatu peristiwa dan musibah yang dialaami seseorang. Maknanya saling menolong (ta’awun), yaitu suatu kelompok masyarakat harus saling menolong saudaranya yang sedang ditimpa oleh musibah. Lihat; Zainuddin Ali, Asuransi Syariah, Sinar Grafika, Jakarta, 2008, hlm 3-6
  11. Zainuddin Ali, Hukum Asuransi Syariah, Sinar Grafika, Jakarta, 2008, hlm 9