Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli dan Jenisnya.

Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli dan Jenisnya.


A. PENGERTIAN HUKUM PIDANA

Pada hakikatnya Istilah hukum pidana mempunyai beberapa pengertian. Beberapa pengertian yang dikemukakan oleh beberapa ahli hukum pidana yang memberikan gambaran tentang apa sebenarnya yang di maksud dengan hukum pidana. Dari beberapan definisi tersebut ada yang memiliki satu kesamaan dan ada pula yang memiliki sebuah perbedaan. Nah berikut ini akan Kami sajikan beberapa pengertian atau definisi Hukum Pidana dari pendapat beberapa ahli Hukum terkemuka diantaranya sebagai berikut :

1. J.M Van Bemmelen

"Hukum pidana terdiri atas tindak pidana yang disebut berturut - turut, dari peraturan umum yang dapat diterapkan terhadap perbuatan - perbuatan itu sendiri dan pidana yang diancamkan terhadap perbuatan - perbuatan itu " 

2. Utrecht

"Hukum pidana merupakan hukum sanksi istimewa dan hanya mengambil alih hukum lain dan kepadanya dilekatkan sanksi pidana"

3. Simon

" Hukum pidana adalah kesemuanya perintah - perintah dan larangan - larangan yang diadakan oleh negara dan yang diancam dengan suatu nestapa ( Pidana ) barangsiapa yang tidak menaati kesemuanya aturan - aturan yang menentukan syarat - syarat bagi akibat hukum itu dan kesemuanya aturan - aturan itu untuk mengadakan ( menjatuhi ) dan menjalankan pidana tersebut "

4. Van Hamel

" Hukum pidana adalah semua dasar - dasar dan aturan - aturan yang dianut oleh suatu negara dalam menyelenggarakan ketertiban hukum yaitu dengan melarang apa yang bertentangan dengan hukum dan mengenakan suatu nestapa kepada yang melanggar larang - larangan tersebut."

5. Mesger

" Hukum pidana adalah aturan hukum yang mengikatkan kepada suatu perbuatan tertentu yang memenuhi syarat - syarat tertentu suatu akibat yang berupa pidana."

6. Wirjono Prodjodikoro

" Hukum pidana adalah peraturan hukum mengenai pidana, pidana diartikan sebagai hal yang dipidanakan, yaitu oleh instansi  yang berkuasa dilimpahkan kepada seorang oknum sebagai hal yang tidak enak dirasakan dan juga hal yang tidak sehari - hari dilimpahkan. "

7. Moeljatno

" Hukum pidana adalah sebagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku disuatu negara, yang mengadakan dasar - dasar aturan - aturan untuk :
  • Menentukan perbuatan - perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barangsiapa melanggar larangan tersebut.
  • Menentukan kapan dan dalam hal - hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan - larangan tersebut dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang diancamkan.
  • Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan  pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang di sangka telah melanggar larangan tersebut.
8. Sianturi

"Hukum pidana adalah dari hukim positif yang berlaku disuatu negara dengan memperhatikan waktu, tempat dan bagian penduduk yang memuat dasar - dasar dan ketentuan - ketentuan mengenai tindakan larangan atau tindakan kekerasan dan kepada pelanggarnya diancam dengan pidana. Menentukan pula bagaimana dalam hal apa pelaku pelanggaran tersebut dipertanggungjawabkan serta kententuan - ketentuan mengenai hal dan cara penyelidik, penuntutan, penjatuhan pidana dan pelaksanaan pidana demi tegaknya hukum yang bertitik berat kepada keadilan. Perumusan hukum pidana mencakup juga hukum pidana adat , yang bertujuan mengadakan keseimbangan diantara berbagai kepentingan atau keadilan "

Nah sobat good people dari beberapa pengertian diatas maka dapat kita simpulkan bahwa pada dasarnya hukum pidana adalah aturan yang menentukan dasar - dasar negara untuk :

1. Menentukan perbuatan - perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan,yang dilarang dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barangsiapa melanggar larangan tersebut, bagian hukum pidana yang pertama ini disebut dengan tindak pidana. Sumber Pokoknya tersapat di dalam Buku II dan III KUHP.

2. Menentukan kapan dan dalam hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan - larangan tersebut dapat dikenakam atau dijatui pidana sebagaimana yang diancamkan. Bagian ini dapat disebut sebagai  asas - asas umum hukum pidana. Sumber Buku I KUHP.

3. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut. Bagian hukim pidana yang ketiga bisa disebut sebagai hukum acara pidana. Sumber utamanya adalah Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ).

B. JENIS - JENIS HUKUM PIDANA

Hukum pidana dapat di bagi atau dibeda - bedakan atas dasar sebagai berikut :

1. Hukum Pidana Dalam Arti Objektif (Ius poenale) dan dalam Arti Subjektif (Ius Poeniendi)

a. Ius Poenale adalah sejumlah peraturan yang mengandung larangan dan keharusan yang apabila dilanggar dinacam dengan hukuman. Ius poenale ini dapat dibagi menjadi hukum pidana materiil dan hukum pidana formil.
  • Hukum pidana Materiil ( Hukum pidana Inabstrakto ), dapat disebut juga dengan hukum pidana dalam keadaan diam. Ditemui terutama di dalam KUHP yang berisi : perbuatan - perbuatan yang diancam dengan hukuman ( strafbare - feiten ) , siapa - siapa yang dapat dipidana ( mengatur pertanggungjawaban terhadap hukum pidana) , pidana apa yang dijatuhkan terhadap orang yang akan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan UU ( hukum penintensier ).
  • Hukum pidana formil ,disebut juga dengan hukum acara pidana yang berupa hukum pidana dalam keadaan bergerak. Sejumlah peraturan - peraturan yang mengandung cara - cara negara mempergunakam haknya untuk melaksanakan hukum.
b. Ius Poeniendi adalah sejumlah peraturan yang mengatur hak negara untuk menghukum seseorang yang melakukan perbuatan yang dilarang. Hak negara untuk menghukum antara lain :
  • Hak untuk mengancam perbuatan dengan hukuman yang dimiliki oleh negara.
  • Hak untuk menjatuhkan ( straf oplegging ) diletakan kepada alat perlengkapan negara.
  • Hak untuk melaksanakan hukuman ( strafuit veering ) diletakan pada alat perlengkapan negara yakni melaksanakan elsekusi hukuman.
Hubungan antara hukum pidana subjektif dan objektif ialah bahwa ius poeniendi harus berdasarkan ius poenale yaitu hak untuk mempidana itu baru timbul setelah di dalam hukum pidana objektif ditentukan sejumlah perbuatan - perbuatan yang dapat diancam dengan pidana. Dengan demikian negara tidak dapat menggunakan haknya dengan sewenang - wenang. Oleh karena itu hukum pidana subjektif dibatasi oleh hukum pidana objektif.

2. Hukum pidana dalam keadaan diam dan dalam keadaan bergerak.

Atas dasar ini, hukum pidana dibedakan antara hukum pidana materil dan hukum pidana formil atau hukum acara pidana sebagai mata telah dijelaskan di atas.

3. Atas dasar subjek hukum atau Pada siapa berlakunya hukum pidana.

Jenis hukum pidana tersebut dapat di bagi lagi menjadi hukum pidana umum ( Ius Commune ) dan Hukum pidana Khusus ( Ius Speciale ).
  • Hukum pidana Umum ( Ius Commune ) memuat aturan hukum pidana yang berlaku bagi setiap orang dam tidak membeda - bedakan kualitas pribadi subjek Hukum Tertentu. Setiap warga Negara harus tunduk pada hukum pidana umum. Contoh : KUHP.
  • Hukum pidana Khusus ( Ius Speciale ) memuat aturan hukum pidana yang berlaku bagi subjek hukum atau orang tertentu atau berkenan dengan jenis - jenis perbuatan tertentu. Misalkan hukum pidana yang dimuat dalam Bab XXVIII Buku II KUHP tentang Kejahatan Jabatan yang hanya diperuntukan dan berlaku bagi orang - orang warga penduduk Negara yang berkualitas sebagai pegawai negeri saja atau hukum pidana militer yang hanya berlaku bagi subjek hukum anggota TNI saja.

4. Hukum pidana dikodifikasikan Dan Hukum pidana Yang Tidak Dikodifikasikan.

Hukum pidana yang dikodifikasikan adalah hukum pidana yang dibukukan, misalkan KUHP, KUHP MILITER. Kodifikasi ( Asal kata Codex ,Latin ) Adalah pembukuan hukum undang - undang dalam bidang tertentu dengan sistem tertentu secara lengkap pleh suatu negara. Sedangkan hukum pidana yang tidam di kodifikasikan adalah hukum pidana yang tersebar diluar hukum pidana yang dikodifikasikan.

5. Berdasarkan Tempat Berlakunya Hukum Pidana dibedakan :

  • Hukum pidana umum , adalah hukum pidana yang dibentuk oleh pemerintah Negara pusat yang berlaku bagi subjek hukum yang berada dan berbuat melanggar larangan hukum pidana di seluruh wilayah hukum negara.
  • Hukum pidana Lokal , adalah hukum pidana yang dibuat oleh pemerintah daerah yang berlaku bagi subjek hukum yang melakukan perbuatan yang dilarang oleh hukum pidana di dalam wilayah hukum pemerintah daerah tersebut.

6. Berdasarkan Wilayah Berlakunya, hukum pidana dibedakan :

  • Hukum pidana nasional, bahwa atas dasar kedaulatan  suatu negara dalam mengurus dan mengatur serta melindungi kepentingan hukum rakyat,bangsa, dan negaranya dalam hal ini berlaku hukum pidana, semua negara menggunakan asas teritorial. Artinya hukum pidana negara itu pada intinya berlaku di dalam wilayah negaranya.
  • Hukum pidana Internasional, adalah hukum pidana yang dibuat, diakui, dan diberlakukan oleh banyak atau semua negara di dunia yang didasarkan pada suatu konvensi internasional, berlaku dan menjadi hukum bangsa - bangsa seperti hukum pidana Internasional yang bersumber pada persetujuan London yang menjadi dasar Mahkamah Militer Internasional Di Neurenberg yang mengadili penjahat - penjahat perang jerman dalam perang dunia kedua.

7. Berdasarkan bentuknya, dapat di bedakan antara hukum pidana tertulis dan hukum pidana tidak tertulis ( Hukum adat Pidana )

Hukum pidana tertulis adalah semua jenis ketentuan hukum pidana yang dirumuskan dalam undang - undang baik yang dikodifikasikan maupun tidak. Sedangkan Hukum pidana tidak tertulis adalah norma hukum pidana yang hidup di dalam kelompok masyarakat tertentu walaupun tidak dirumuskan dalam undang - undang.

Demikian artikel yang kami Sajikan , Semoga Bermanfaat untuk kita semua. Jangan lupa SHARE. Terima Kasih.

Sumber Hukum dan Refrensi :
  1. Kitab Undang - Undang Hukum Pidana.
  2. Buku ajaran Hukum Pidana ( Prof.Masruchin Ruba'i S.H., M.S, dkk. ) diterbitkan Oleh " Media Nusa Creative".