Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Jenis - Jenis Kaidah Hukum

Jenis - Jenis Kaidah Hukum
www.hukum96.com


A. Pengertian Kaidah Hukum

Sebelum kita masuk ke pembahasan mengenai kaidah hukum, alangkah baiknya  kita kemukakan terlebih dahulu tentang pengertian kaidah hukum pada umumnya. N.E. Algra et al. (1983 - 323) mengemukakan arti dari kaidah. Kaidah (Norma) berasal dari bahasa Latin yaitu Norma siku - siku. Suatu siku - siku memiliki dua fungsi yakni sebagai alat pembantu dalam mengkonstruksikan sudut 90 derajat dan sebagai alat yang dapat di gunakan untuk memeriksa apakah suatu sudut yang telah ada benar - benar 90 derajat.

Dari kedua fungsi diatas, bisa kita temukan kembali di dalam kaidah atau norma hukum. Norma  dari seseorang yang menyewa barang adalah  harus menggunakan barang yang disewakan sebagai seorang bapak yang baik (Pasal 1596 N.B.W. Pasal 1560 KUHPerdata.) Norma tersebut patut digunakan oleh penyewa sebagai patokan dalam tingkah lakunya selama masa sewa. Bila yang menyewakan mengemukakan bahwa tingkah laku si penyewa berada di bawah ukuran, maka hakim akan menerapkan kaidah bagi pemakaian apa yang disewa itu oleh si penyewa.

Jadi secara sederhana kaidah atau norma dapat diartikan sebagai aturan tingkah laku sesuatu yang seharusnya dilakukan oleh manusia dalam keadaan tertentu. Ada pula yang mengatakan sebagai kaidah petunjuk hidup yang mengikat. Kaidah berfungsi sebagai mengatur berbagai kepentingan di dalam masyarakat. Sebagaimana yang telah diketahui bahwa setiap anggota masyarakat mempunyai kepentingan. Misalkan : jika si A menjual barangnya seharga Rp. 2 juta dan si B ingin membeli barang itu seharga Rp. 2 juta, maka disini terlihat tidak ada bentrokan kepentingan. Kaidah inilah yang mengatur agar bentrokan tidak terjadi.

B. Macam - Macam Kaidah Hukum

Sebagai jenis kaidah yang mengatur tingkah laku masyarakat maka hukum merupakan hanya satu diantara jenis kaidah lainnya. Untuk itu kami akan lebih dulu mengemukakan jenis - jenis kaidah tersebut. Menurut Gustav Radbruch (1961 : 12) membedakan kaidah atas :
  • Kaidah alam yang merupakan kaidah yang menyatakan tentang apa yang pasti akan terjadi. Contohnya : semua manusia pasti akan meninggal.
  • Kaidah kesusilaan merupakan kaidah yang menyatakan tentang sesuatu yang seharusnya terjadi. Contoh : manusia seharusnya tidak membunuh.
Kemudian kami akan menamakan kaidah kesusilaannya Redbruch sebagai kaidah sosial, dimana di dalamnya mencakup kaidah kesusilaan atau moral,kaidah hukum,kaidah kesopanan, dan kaidah agama. Namun dengan demikian kami akan menguraikan jenis - jenis kaidah kesusilaan atau moral, kaidah kesopanan dan kaidah agama.

1. Kaidah Kesusilaan Atau Moral

Kaidah kesusilaan menurut Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H. (1986 : 7) adalah kaidah yang berhubungan dengan manusia sebagai individu karena menyangkut kehidupan pribadi manusia. Salah satu ciri kaidah kesusilaan dibandingan dengan kaidah hukum ialah bersifat kaidah kesusilaan yang otonom, berarti bahwa diikuti atau tidaknya suatu aturan tingkah laku tersebut tergantung pada sikap batin manusianya. Sebagai contoh, Mencuri itu adalah perbuatan yang dilarang. Kaidah kesusilaan itu dituruti oleh manusia, bukan karena manusia tadi yang takut pada sanksi berdosa pada tuhan akan tetapi kata batinnya sendiri yang menganggap perbuatan itu tidak patut untuk dilakukan.

2. Kaidah Agama

Kaidah agama yakni  aturan tingkah laku yang diyakini oleh penganutnya berasal dari tuhan. Sebagai contoh, Pemeluk agama islam meyakini bahwa kewajiban menjalankan shalat lima waktu bersumber dari perintah Allah SWT. Kaidah agama ini pun masih dibedakan menjadi kaidah agama yang khusus mengatur hubungan manusia dengan tuhan dan kaidah agama yang umum, mengatur hubungan manusia dengan sesama manusia. Kaidah dalam agama islam misalkan, masih dibedakan atas kaidah dengan sanksinya di dunia dan kaidah dengan sanksinya di akhirat kelak.

Satu hal yang sangat penting untuk diketahui bahwa adakalanya dari kaidah agama di lembagakan menjadi kaidah hukum. Sebagai contoh kaidah agama islam dibidang hukum perkawinan dan hukum waris, oleh pemerintah Indonesia dilembagakan menjadi kaidah hukum yang  sudah diberlakukan secara positif di Indonesia. Bahkan penyelesaian sengketanya pun memiliki peradilan khusus, yakni peradilan agama.

Masing - masing kaidah agama memiliki ciri khas tersendiri, maka ketika kaidah agama itu di lembagakan kembali menjadi kaidah hukum, ia tetap memiliki ciri khasnya semula. Sebagai contoh kaidah hukum Islam yang memiliki ciri khas seperti yang dikemukakan oleh Dr. Ahmad Zaki Yamani (1978 : 13) sebagai berikut :
  • Syariat islam itu luwes dan dapat berkembang untuk menanggulangi semua persoalan yang berkembang dan berubah terus. Ia sama sekali berbeda dengan apa yang telah digambarkan baik oleh musuh - musuhnya ataupun oleh sementara penganutnya yang menyeleweng yang kolot dan sempit, yakni syariat islam itu suatu sistem agama yang sudah lapuk dan karena usianya.
  • Dalam pusaka perbendaharaan hukum islam, terdapat dasar yang mantap untuk pemecahan persoalan - persoalan yang paling pelik dimasa kini, yang tidak mampu di pecahkan oleh sistem Barat maupun oleh prinsip - prinsip timur, meskipun sekedar untuk melunakannya saja.

3. Kaidah Kesopanan

Adapun yang di maksud kaidah kesopanan adalah didasarkan atas kebiasaan, kepatutan dan kepantasan yang berlaku di dalam masyarakat. Salah satu perbedaannya dengan kaidah kesusilaan atau moral adalah kaidah kesopanan justru ditunjukan pada sikap lahir manusia, demi penyempurnaan dan ketertiban dalam masyarakat. Sanksi bagi pelanggaran terhadap kaidah kesopanan berwujud teguran, celaan, cemoohan, pengucilan dan sejenisnya yang tidak dilakukan oleh masyarakat secara terorganisasi, melainkan dilakukan sendiri - sendiri. Sebagai contoh : jika Si A seorang gadis remaja datang ke kampusnya dengan mengenakan pakaian yang seronok, yang dianggap oleh masyarakat kampusnya sebagai tidak sopan, maka warga kampusnya akan memberikan sanksi si A dengan teguran, cercaan, bahkan bisa saja di kucilkan dari pergaulan kampusnya.

Sering pula diantara keempat jenis kaidah sosial tersebut (hukum agama, kesopanan, dan maal) kebetulan memiliki kesamaan. Misalkan saja, keempat kaidah tersebut mempunyai pandangan yang sama bahwa membunuh sesama manusia itu suatu tindakan yang tidak benar dan akan di jatuhi sanksi, hanya saja jenis sanksinya yang berbeda. Namun adakalanya penilaian dari masing - masing kaidah sosial tersebut kepada suatu perbuatan tidak sama. Sebagai contoh : Bagi kesadaran hukum masyarakat indonesia pada umumnya, bersetubuh di luar kawin dengan pria atau wanita siapa saja, merupakan perbuatan yang tidak benar menurut moral bangsa indonesia dan menurut keyakinan agama mereka. Namun menurut hukum pidana positif (KUHP yang dibuat oleh belanda), persetubuhan luar kawin baru dianggap salah jik yang melakukannya salah satu atau keduanya telah terikat perkawinan sah dengan pihak lain.

Persamaan dan perbedaan di antara keempat kaidah sosial diatas antara lain sebagai berikut :

1. Kaidah Agama

  • Sumbernya dari Tuhan
  • Sanksinya bersifat internal, yaitu dosa (kecuali kaidah agama islam yang merupakan  suatu ajaran dunia dan akhirat, maka kaidah islam pun memiliki sanksi eksternal yang bersumber dari Tuhan dan di terapkan di dunia oleh pemimpin umat yang diberi wewenang untuk itu)
  • Isinya ditunjukan  kepada sikap batin (kecuali kaidah agama islam juga ditunjukan kepada sikap lahir).
  • Daya kerjanya lebih menitikberatkan pada kewajiban daripada hak.

2. Kaidah Kesusilaan/Moral

  • Sumbernya diri sendiri/otonom
  • Sanksinya bersifat internal artinya berasal dari dalam perasaan si pelaku sendiri
  • Isinya ditunjukan pada sikap batin
  • Bertujuan demi kepentingan si pelaku agar dia menyempurnakan diri sendiri
  • Daya kerjanya lebih menitikberatkan pada kewajiban

3. Kaidah Kesopanan

  • Sumbernya dari masyarakat secara tidak terorganisasi 
  • Sanksinya bersifat eksternal dalam wujud celaan, cercaan, teguran atau pengucilan
  • Isinya ditunjukan pada sikap lahir
  • Bertujuan untuk ketertiban masyarakat
  • Daya kerjanya menitikberatkan pada kewajiban

4. Kaidah Hukum

  • Sumbernya dari masyarakat yang diawali oleh suatu otoritas tertinggi dan terorganisasi
  • Sanksinya bersifat eksternal, dalam wujud ganti rugi perdata, denda, kurungan penjara, sampai hukuman mati
  • Isinya ditunjukan mutlak pada sikap lahir
  • Bertujuan untuk ketertiban masyarakat
  • Daya kerjanya mengharmoniskan hak dan kewajiban.

C. Hukum Sebagai Kaidah Sosial

Setelah Radbruch membedakan kaidah atas kaidah alam dan kaidah kesusilaan (yang dimaksud adalah kaidah sosial), di mana kaidah hukum dimasukkannya ke dalam kaidah kesusilaan, maka selanjutnya Radbruch mengenal lagi yang disebutnya kaidah kultur, yang menurutnya berada di antara kaidah alam dan kaidah kesusilaan (kaidah sosilal). Radbruch (1961: 15) menyatakan bahwa kaidah kesusilaan (kaidah sosial) dimasukkan ke dalam golongan kaidah ideal, sedangkan kaidah hukum masuk ke dalam kaidah kultur.

Kaidah hukum sebagai salah satu kaidah sosial mempunyai dua sifat alternatif, yaitu sebagai berikut.
  1. Ada kemungkinan besar bersifat imperatif, yaitu secara apriori wajib ditaati. Kaidah ini tidak dapat dikesampingkan dalam suatu keadaan konkret, hanya karena para pihak membuat perjanjian.
  2. Ada kemungkinan bersifat fakultatif, yaitu tidak secara apriori mengikat atau wajib ditaati. Jadi, kaidah yang bersifat fakultatif merupakan kaidah hukum yang di dalam keadaan konkret dapat dikesampingkan oleh perjanjian yang dibuat oleh para pihak.
Roscoe Pound (1972: 37) menganggap, bagaimanapun kaidah hukum merupakan suatu kekangan terhadap kebebasan manusia, di mana kekangan itu didasarkan pada pembenaran yang kuat. Sebagai kaidah sosial, kita-telah mengetahui perbedaan kaidah hukum dengan kaidah sosial lainnya. Roscoe Pound (1972: 382) mengemukakan 12 sifat kaidah hukum yang lazim dianut orang. Secara Singkat, penulis dapat kemukakan sebagai berikut :
  1. Kaidah hukum sebagai suatu kaidah atau seperangkat kaidah yang diturunkan Tuhan untuk mengatur tindakan manusia.
  2. Kaidah hukum merupakan suatu tradisi dari kebiasaan lama yang ternyata dapat diterima oleh dewa-dewa, karena itu menunjukkan jalan yang boleh ditempuh manusia dengan aman.
  3. Kaidah hukum sebagai kebijaksanaan yang dicatat dari para budiman di masa lampau yang telah mempelajari jalan yang selamat, atau jalan kelakuan manusia yang disetujui oleh Tuhan.
  4. Kaidah hukum merupakan satu sistem asas-asas yang ditemukan secara filsafat, yang menyatakan sifat-sifat benda. Karena itu, manusia harus menyesuaikan kelakuannya dengan sifat bendabenda itu.
  5. Kaidah hukum sebagai suatu himpunan penegasan dan pernyataan dari suatu undang-undang kesusilaan yang abadi dan tidak berubah-ubah.
  6. Kaidah hukum sebagai suatu himpunan persetujuan yang dibuat manusia di dalam masyarakat yang diatur secara politik. Persetujuan tersebut mengatur hubungan antara seseorang dengan pihak lain.
  7. Kaidah hukum sebagai suatu pencerminan dari akal Ilahi yang menguasai alam semesta ini. Pencerminan dari bagian yang menentukan apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia sebagai satuan yang berkesusilaan, yang berbeda dengan yang mesti dilakukan makhluk selain manusia.
  8. Kaidah hukum sebagai satu himpunan perintah dari penguasa yang berdaulat di dalam satu masyarakat yang disusun menurut satu sistem kenegaraan, tentang bagaimana orang harus bertindak di dalam masyarakat itu. Perintah itu pada tingkat terakhir berdasarkan apa saja yang dianggap wewenang yang berdaulat.
  9. Kaidah hukum sebagai suatu sistem perintah yang ditemukan oleh pengalaman manusia yang menunjukkan bahwa kemauan tiap manusia perseorangan akan mencapai kebebasan sempurna. Mungkin yang sejalan dengan kebebasan serupa yang diberikan kepada kemauan orang lain.
  10. Kaidah hukum sebagai satu sistem asas-asas yang ditemukan secara filsafat dan dikembangkan sampai kepada perinciannya oleh tulisan-tulisan sarjana hukum dan putusan pengadilan. Dengan perantaraan tulisan dan putusan itu, kemauan orang yang bertindak diselaraskan dengan kehendak orang lain.
  11. Kaidah hukum sebagai seperangkat sistem kaidah yang untuk sementara dibebankan atas manusia di dalam masyarakat oleh satu kelas yang berkuasa, untuk kepentingan kelas itu sendiri, baik dilakukan dengan sadar maupun tidak sadar.
  12. Kaidah hukum sebagai perintah dari aturan-aturan ekonomi dan sosial yang berhubungan dengan tindakan manusia di dalam masyarakat, ditemukan oleh pengamatan, dan dinyatakan dalam perintah yang disempurnakan oleh pengalaman manusia mengenai apa yang akan terpakai dan apa yang tidak terpakai di dalam penyelenggaraan peradilan.
Kalau kita memperhatikan dua belas alternatif wujud hukum menurut Roscoe Pound di atas, maka sebenarnya ke-12 wujud itu juga sudah sekaligus dua belas kemungkinan pembenaran pengekangan manusia sesuai istilah Roscoe Pound. Pengekangan hukum terhadap kebebasan manusia itu dibenarkan dengan salah satu alasan dari dua belas kemungkinan tersebut. 

Demikian artikel yang kami buat semoga dapat bermanfaat bagi kita semua. Terima kasih dan jangan lupa Share.

Sumber Hukum :
  1. Achmad Ali, 2015, Menguak Tabir hukum,Prenadamedia Group, Jakarta, hlm 50 - 57.