Contoh dan Syarat Surat Permohonan Pengangkatan Anak
Apabila Ada keluarga yang yang memiliki keinginan untuk mengadopsi seorang anak, Boleh boleh saja, Namun, keinginan tersebut tak mudah seperti apa yang telah di bayangkan. mereka yang ingin mengadopsi anak harus melewati sejumlah proses dan prosedur yang telah ditetapkan pemerintah. Pada dasarnya, mengadopsi seorang anak melalui prosedur yang benar akan memberikan jaminan di kemudian hari. Prosedur pengangkatan anak sudah memiliki dasar peraturan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. PP 54/2007 tersebut merupakan Turunan dari UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Persyaratan Pengangkatan Anak (Pasal 12 & Pasal 13 PP No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak)
Syarat anak yang akan diangkat, meliputi:
- belum berusia 18 (delapan belas) tahun
- merupakan anak terlantar atau ditelantarkan
- berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak.
- memerlukan perlindungan khusus.
Usia anak angkat sebagaimana dimaksud di atas sebagai berikut :
- anak belum berusia 6 (enam) tahun, merupakan prioritas utama;
- anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan belum berusia 12 (dua belas) tahun,
- sepanjang ada alasan mendesak; dan
- anak berusia 12 (dua belas) tahun sampai dengan belum berusia 18 (delapan belas)
- tahun, sepanjang anak memerlukan perlindungan khusus.
Calon orang tua angkat harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- sehat jasmani dan rohani
- berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
- beragama sama dengan agama calon anak angkat
- berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan
- berstatus menikah paling singkat 5 (lima) tahun
- tidak merupakan pasangan sejenis
- tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak
- dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial
- memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak
- membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak
- adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat
- telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan, sejak izin pengasuhan diberikan.
- memperoleh izin Menteri dan/atau kepala instansi sosial.
Dalam PP 54/2007, peraturan pengangkatan anak dibedakan antara Warga Negara Indonesia (WNI)-WNI, WNI-WNA (Warga Negara Asing) dan orangtua tunggal alias single parent. Adopsi antara WNI-WNI dan WNI orangtua tunggal, permohonan adopsi anak bisa disampaikan hingga Dinas Sosial Provinsi sedangkan adopsi antara WNI-WNA, permohonan perlu disampaikan ke Kementerian Sosial (Kemensos).
Kemudian setelah mengetahui persyaratan tersebut diatas, Keluarga yang ingin melakukan proses pengangkatan anak juga harus melengkapi beberapa dokumen-dokumen yang akan dilampirkan dalam Surat Permohonan Pengangkatan Anak yang telah di Cap bermaterai 6.000 Dari kantor Pos, yaitu:
- Fotokopi KTP Pemohon (Suami Istri)
- Fotokopi KTP Orangtua Kandung Anak
- Fotokopi Buku Nikah Pemohon
- Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon
- Fotokopi Buku Nikah Orang Tua Kandung Anak
- Fotokopi Akta Kelahiran Anak
- Fotokopi Kartu Keluarga Orang Tua Kandung Anak.
- Surat Pernyataan Penyerahan Anak dari orangtua kandungnya.
- Fotokopi Surat Keterangan Penghasilan Pemohon
- Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial setempat
- Fotokopi Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKCK)
- Fotokopi Surat Keterangan Sehat
Berikut Prosedur lengkap soal pengangkatan anak:
1. Orangtua yang hendak mengadopsi anak mengirimkan surat permohonan. Apabila adopsi terjadi antara orangtua WNI-WNI dan WNI single parent maka surat permohonan adopsi anak disampaikan ke Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi. Bila adopsi terjadi antara orangtua WNI-WNA, maka permohonan pengangkatan anak disampaikan ke Kementerian Sosial (Kemensos).
2. Setelah surat permohonan pengangkatan anak diterima Dinsos dan Kemensos, maka akan dibentuk Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (Tippa). Tim Tippa ini di Dinsos diketuai kepala dinas atau kepala bidang rehabilitasi sosial. Di Kemensos, tim Tippa diketuai Dirjen Rehabilitasi Sosial dengan anggota dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kemenkum HAM, Kemenkes dan Polri.
3. Tim Tippa mengirim Tim Pekerja Sosial (Peksos) ke rumah calon orangtua angkat. Tim Peksos mengadakan dialog dengan calon orangtua angkat kelayakan secara psikologi, sosial, ekonomi dan melihat segala aspek kelayakan untuk bisa mendapatkan hak asuh. Tim Peksos mengunjungi calon orangtua angkat selama 2 kali dalam masa 6 bulan.
4. Tim Peksos menyampaikan hasil ke tim Tippa.
5. Berdasarkan rekomendasi tim Peksos, tim Tippa akan meminta kelengkapan orangtua angkat antara lain:
- Pasangan harus berstatus menikah dengan usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun.
- Bukti pernikahan yang sah, minimal 5 tahun. Berarti, orantua angkat yang pernikahannya kurang dari 5 tahun, tidak akan diizinkan.
- Surat keterangan sehat jasmani rohani dari rumah sakit
- Surat keterangan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
- Surat keterangan penghasilan sehingga layak mengangkat anak
6. Jika semua syarat tersebut dipenuhi, maka Mensos akan memberikan rekomendasi berdasarkan rekomendasi tim Tippa diizinkan mengangkat anak.
7. Surat rekomendasi pengangkatan anak terbit. Orangtua angkat mendapatkan hak pengasuhan sementara selama 6 bulan.
8. Setelah masa pengasuhan sementara selama 6 bulan hasilnya baik, maka pengangkatan anak akan ditetapkan oleh pengadilan.
Berikut Merupakan Contoh Surat Permohonan Pengangkatan Anak.
PERMOHONAN PENGANGKATAN ANAK
Jakarta,...........................
Hal : Pengangkatan anak
Kepada
Yth. Ketua Pengadilan Agama
Jakarta Selatan
Assalamu'alaikum wr. wb.
Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama: Ali, Umur: 50 tahun, Agama: Islam, Pekerjaan: Swata, Tempat kediaman di: Dusun RT.RW.Kecamatan Kabupaten Jakarta Selatan Selanjutnya disebut ...................................................................................................“Pemohon I”
2. Nama lengkap: Aminah, Umur: 40 tahun, Agama: Islam, Pekerjaan: Swasta, Tempat kediaman di: Dusun X.... RT.RW.Desa Y:.... Kecamatan Z..... Kabupaten, Selanjutnya disebut sebagai...................................................................................."Pemohon II”
Dengan ini mengajukan perkara permohonan pengangkatan anak dengan alasan/ dalil-dalil sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II telah melangsungkan pernikahan yang dicatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Jakarta Selatan berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor: sesuai dengan Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor: Km.x..... tanggal 00.... tanggal..........................;
a. Setelah pernikahan tersebut, keduanya bertempat tinggal di rumah tempat rumah kediaman bersama di rumah......................... dan telah dikaruniai orang anak, masing-masing bernama:..................................................
b. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II di dorong motifasi keinginan mempunyai anak dan membantu kepada keluarga lainya tepatnya pada bulan............................................ telah mengangkat anak perempuan yang lahir pada tanggal dan telah diberi nama A dari pasangan suami istri yang bernama............................. dengan umur yang
bertempat tinggal di
2. Bahwa ayah dan Ibu Kandung dari anak tersebut ikhlas lahir batin melepaskan anaknya tersebut untuk dipelihara, diasuh, dan di besarkan oleh Pemohon I dan Pemohon II.
3. Selama dalam pemeliharaan/pengasuhan Pemohon, seorang anak tersebut hidup sejahtera lahir dan batin dan tidak ada pihak lain, baik para keluarga maupun keluarga serta pihak ketiga yang mengganggu gugat pemeliharaan/pengasuhan tersebut:
4. Bahwa Pemohon sanggup membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini:
Berdasarkan alasan/ dalil-dalil di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi:
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menetapkan sah pengankatan anak yang dilakukan oleh para pemohon yang lahir dari seorang perempuan yang bernama.
- Membebankan seluruh biaya yang timbul kepada Pemohon.
- Atau menjatuhkan penetapan lain yang seadil-adilnya.
Demikian atas terkabulnya permohonan ini, Pemohon menyampaikan terima kasih:
Wassalam,
Pemohon I
Pemohon II
Demikian Artikel dari kami tentang Contoh dan syarat Surat permohonan pengangkatan anak. Jangan lupa Share dan Terima Kasih.
Dasar Hukum :
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.